Masih Ingat Hubungan Terlarang Kakak-Adik di Batanghari? Keduanya Diusir dan Rumahnya Dirobohkan
Mengingat selain tindakan penguburan bayi yang dilakukan oleh sang ayah yang dinilai tidak menghargai manusia
" Sayo dag tau kalo adik sayo nak ngugurkan bayi tu, sayo dag tau," ujarnya
3. Ibu kandung turut membantu menggugurkan janin
Sementara itu, ibu kandung dua tersangka ini adalah seorang janda.
Ibu dua tersangka ini mengaku bahwa ia tega melakukan aksi itu karena panik dan juga malu dengan keberadaan bayi itu nantinya.
Maka dari itu ia memilih untuk melakukan aborsi terhadap bayi tersebut.
4. Jerat pidana yang mengancam
Atas perbuatannya, masing-masing tersangka akan mendapatkan jeratan pidananya.
Untuk WA, yang mengandung janin mendapat jeratan Pasal 77 ayat A junto Pasal 45 A Undang-undang Perlindungan Anak.
Sedangkan untuk tersangka laki-laki, AR akan dijerat Pasal 81 ayat (3) junto Pasal 76 Undang-undang Perlindungan Anak.
Ancaman menyetubuhi 15 tahun penjara, untuk aborsi 10 tahun penjara.
Sementara ibunya turut terjerat Pasal 55.(*)