Masih Ingat Hubungan Terlarang Kakak-Adik di Batanghari? Keduanya Diusir dan Rumahnya Dirobohkan

Mengingat selain tindakan penguburan bayi yang dilakukan oleh sang ayah yang dinilai tidak menghargai manusia

Editor: Ravianto
tribunjambi
Ekspose pasangan adik kakak tersangka pembuang janin bayi ditangkap aparat polres Batanghari, Senin (4/6/2018) 

" Sayo dag tau kalo adik sayo nak ngugurkan bayi tu, sayo dag tau," ujarnya

3. Ibu kandung turut membantu menggugurkan janin

Sementara itu, ibu kandung dua tersangka ini adalah seorang janda.

Ibu dua tersangka ini mengaku bahwa ia tega melakukan aksi itu karena panik dan juga malu dengan keberadaan bayi itu nantinya.

Maka dari itu ia memilih untuk melakukan aborsi terhadap bayi tersebut.

4. Jerat pidana yang mengancam

Atas perbuatannya, masing-masing tersangka akan mendapatkan jeratan pidananya.

Untuk WA, yang mengandung janin mendapat jeratan Pasal 77 ayat A junto Pasal 45 A Undang-undang Perlindungan Anak.

Sedangkan untuk tersangka laki-laki, AR akan dijerat Pasal 81 ayat (3) junto Pasal 76 Undang-undang Perlindungan Anak.

Ancaman menyetubuhi 15 tahun penjara, untuk aborsi 10 tahun penjara.

Sementara ibunya turut terjerat Pasal 55.(*)

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved