Mau Perpanjang Masa Berlaku SIM? Yuk, Sambangi SIM Keliling di ITC Kebon Kalapa
Layanan Mobil SIM Keliling Online hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM roda dua (SIM C) dan empat (SIM A).
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ery Chandra
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Warga Kota Bandung yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa segera mendatangi Mobil SIM Keliling Online Polrestabes Bandung.
Hari ini, Senin (8/10/2018), layanan SIM Keliling Online Polrestabes Bandung ada di ITC Kebon Kalapa Jalan Pungkur, Kota Bandung.
Layanan Mobil SIM Keliling Online hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM roda dua (SIM C) dan empat (SIM A).
Layanan SIM Keliling Online tersebut dimulai sekitar pukul 09.00 WIB hingga selesai. Jadwal sewaktu-waktu bisa berubah.
Anda diharapkan untuk membawa semua persyaratan yang dibutuhkan.
• LPAI Desak Kemendikbud Bikin Sekolah Darurat bagi Anak-anak Korban Gempa dan Tsunami Sulteng
Di persyaratan itu antara lain SIM asli yang diterbitkan SatLantas Polrestabes Bandung yang masa berlakunya habis pada tahun ini dan KTP yang diterbitkan pemerintah Kota Bandung.
Apabila masa berlaku SIM yang Anda miliki telah habis, Anda bisa mengajukan permohonan pembuatan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) atau Polres masing-masing sesuai domisili yang tertera di KTP.
Keterangan lebih lanjut soal informasi ini bisa diakses di laman resmi Mabes KorLantas Polri di www.simkeliling.info.
Karena itu, untuk warga Kota Bandung dapat kembali mengeceknya ke Traffic Management Center (TMC) Polrestabes Bandung, melalui nomor telepon 022-4203505. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/layanan-sim-keliling-polres-bandung_20180531_093724.jpg)