Amien Rais Dipanggil Polisi Terkait Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet, Sekjen PAN Mempertanyakan

Langkah kepolisian memanggil Amien Rais sebagai saksi terkait kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet, mendapat reaksi dari Sekjen PAN Eddy . .

Editor: Dedy Herdiana
Kompas.com/Rima Wahyuningrum
Aktivis Ratna Sarumpet ditahan, Jumat (5/10/2018) 

Namun, pada Rabu (3/10/2018), Ratna mengaku kepada publik bahwa cerita penganiayaan yang dialaminya adalah tidak benar atau hoaks.

Wajah bengkak dan lebamnya adalah dampak dari operasi sedot lemak yang dilakukan di RS Bina Estetika, Jakarta Pusat.

Ratna kemudian ditangkap oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (4/10/2018), saat hendak terbang dalam rangka menghadiri The 11th Women Playrights International Conference di Cile.

Ia ditetapkan sebagai tersangka penyebar hoaks oleh polisi dan akhirnya ditahan oleh kepolisian. Dalam kasus ini, Ratna disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45, dengan ancaman 10 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sekjen PAN Pertanyakan Rencana Pemeriksaan Amien Rais Terkait Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet"

Sumber: Kompas
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved