NIK dan Nomor KK Tak Ditemukan Saat Registrasi CPNS 2018? Begini Cara Mengatasinya
Bila pelamar mendapati NIK dan Nomor KK tidak ditemukan maka tahap yang harus dilakukan adalah sebagai berikut. . .
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Fauzie Pradita Abbas
TRIBUNJABAR.ID - Pendaftaran CPNS 2018 sudah dibuka dari Rabu (26/9/2018) melalui situs resmi Badan Kepagawaian Negara (BKN), sscn.bkn.go.id.
Pelamar akan diminta untuk melakukan registrasi agar mendapatkan akun SSCN 2018.
Caranya dengan mengisi alamat email aktif, password akun SSCN, dan pertanyaan keamanan.
Sealin itu, pelamar juga mengisi NIK, nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK kepala keluarga.
Bila pelamar mendapati NIK dan Nomor KK tidak ditemukan maka tahap yang harus dilakukan adalah sebagai berikut
1. Pelamar membuka helpdesk khusus form NIK dan No KK tidak ditemukan di https://helpdesk.bkn.go.id/sscn/NikDanNokk.dpt
2. Masukan NIK, nama sesuai KTP, tempat lahir sesuai KTP, tanggal lahir sesuai KTP dan masukkan nomor kartu keluarga (KK).
3. Kemudian, isi kode captcha.
Berikut cara mendaftar CPNS 2018.
Melansir dari Twitter BKN @BKNgoid, pelamar dianjurkan untk mendaftar menggunakan komputer atau laptop.
Selain itu, BKN juga menginformasikan pembukaan pendaftaran CPNS bergantung pada kebijakan instansi.
Pelamar dapat melakukan pendaftaran di instansi yang telah membuka pendaftaran dengan catatan formasi telah direkam ke dalam SSCN dan telah diverifikasi oleh BKN.
Bagi instansi yang belum mengirim formasi ke SSCN dan belum diverifikasi oleh BKN maka tidak akan muncul dalam situs sscn.bkn.go.id.
Pelamar juga tidak dapat memilih formasi instansi tersebut.
Berikut langkah-langkah pendaftaran
1. Membuat akun SSCN 2018
- Pilih menu registrasi
- Cetak kartu informasi akun SSCN 2018
2. Login
- Pelamar masuk keportal SSCN dan melakukan Login
3. Unggah persyaratan
- Pelamar mengunggah foto diri memegang KTP dan kartu informasi akun SSCN 2018 sebagai bukti telah melakukan pendaftaran
- Unggah dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan instansi
Salah satu persyaratan yang harus diunggah adalah foto diri atau selfie memegang KTP dan kartu informasi akun SSCN 2018.
Akun Twitter @bkdjatim memberi contoh cara selfie sambil memegang dua kartu identitas tersebut.
Berikut contoh selfie sambil memegang ktp

Setelah pelamar melakukan pendaftaran, tim verifikator akan melakukan pengecekan berkas atau dokumen yang diunggah berdasarkan syarat pendaftaran.
Pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mendapat kartu ujian yang digunakan untuk mengikuti proses seleksi selanjutnya.
Proses selanjutnya disebut seleksi kompetensi dasar (SKD).
Dalam tes SKD diberlakukan sistem Computer Assisted Test (CAT).
CAT berisi 100 soal yang terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal, Tes Intelegensi Umum (TIU) 30 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal.
Kelulusan peserta dalam SKD bergantung pada passing grade.
Dikutip dari penjelasan di akun Twitter resmi Kemenpan RB, passing grade atau nilai ambang batas adalah nilai minimal untuk dapat lolos ke tahap berikutnya. Jadi, peserta harus mendapat nilai di atas passing grade.
Passing grade CPNS 2018 ini diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.
Berikut passing grade formasi umum dan khusus.
- Jalur Umum: 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK.
- Jalur Formasi Khusus: Akumulasi nilai paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85.
- Putra-putri Papua/Papua Barat: nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60.
- Penyandang disabilitas: nilai kumulatif 260 dan TIU minimal 70.
- Eks tenaga honorer K-II: nilai akumulatif minimal 260 dan TIU minimal 60.
- Dokter spesialis dan instruktur penerbang: nilai kumulatif minimal 298, dengan nilai TIU 80.
- Juru ukur, rescuer, ABK, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pawang hewan, dan penjaga tahanan: akumulasi nilainya paling sedikit 260 dengan nilai TIU minimal 70.
- Olahragawan berprestasi internasional: nilai terendah merupakan nilai ambang batas hasil SKD
Setiap jawaban yang benar pada soal TWK dan TIU akan diberikan 5 skor dan jawaban salah mendapat skor 0.
Sedangkan nilai jawaban soal TIU memiliki rentang dari 0-5. Jawaban paling benar diberi skor 5.
Bagaimana cara menghitung passing grade?
Menghitung passing grade sebenarnya cukup mudah.
Bila berhasil menjawab seluruh pertanyaan dan benar semua maka skor yang didapat adalah 500, dnegan asumsi peserta mendapat skor 5 dari seluruh soal yang dikerjakan.
Rincian skor tertinggi tiap jenis soal:
TKP (35 soal x skor 5)= 175
TIU (30 soal x skor 5)= 150
TWK (35 soal x skor 5)= 175
Keseluruhan:
TKP(175)+TIU(150)+TWK(175)=500
Bagi peserta seleksi CPNS cumlaude dan diaspora, mekanisme perhitungan passing grade-nya sedikit berbeda.
Misalnya, seorang peserta mendapat skor TKP 140, TIU 85, dan TWK 60 dengan total keseluruhan 285.
Maka peserta tersebut tidak lolos karena nilai komulatifnya lebih rendah dari angka yang ditentukan, yaitu 298.
Contoh lain untuk jalur cumlaude dan diaspora, bila seorang peserta mendapat TKP 170, TIU 80, dan TWK 150 dengan total nilai 400.
Peserta tersebut tetap tidak lolos meski nilai komulatifnya tinggi. Alasannya, nilai TIU di bawah passing grade, yaitu 80.
Namun apabila peserta mendapat TKP 140, TIU 90, dan TWK 100 dengan total 330, peserta tersebut lolos. Pasalnya, dia mendapat nilai komulatif di atas 298 dan nilai TIU di atas 85.
Untuk jalur formasi lain, perhitungannya hampir sama dengan jalur Cumlaude dan Diaspora, yang membedakan hanyalah passing grade nilai TIU.