Suporter Tewas di GBLA
Ada Adegan Sadis Pakai Pipa Besi dalam Pengeroyokan Haringga Sirla, Polisi Masih Buru Pelaku
Dalam rekontruksi ini, tak ada adegan awal mula Haringga Sirla bisa diketahui sebagai suporter Persija Jakarta.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ravianto
Dfa, yang masih belia, menginjak-injak perut korban dengan kaki kanannya sebanyak dua kali. Di saat bersamaan, Cepi juga menendang punggung korban dua kali.
Kemudian Joko, sempat tidak mengakui memukul atau menendang korban. "Saya tidak ikutan memukul," ujar Joko.
• Kakak Syahrini Meninggal Tersengat Listrik, Begini Pertolongan Pertama Pada Orang yang Kesetrum
• Berita Orang Hilang: Pamit Beli Ikan ke Pasar, Toni Charles 14 Hari Belum Pulang ke Rumah
Mimik mukanya tampak tertekan dan marah. Ia bahkan terlihat mengancam Dani yang justru melihat Joko menendang korban. Polisi langsung menghardik Joko.
"Kamu enggak ngancam-ngancam Dani segala, saya lihat muka kamu ke Dani," ujar seorang polisi.
Namun, Joko tetap membantah ikut menendang atau memukuli Haringga Sirla.
Akhirnya, Dani memperagakan adegan Joko memukul dan menendang korban.
Kemudian, adegan Joko memukul dan menendang digantikan seorang polisi.
Dalam adegan tersebut, ada adegan yang diperankan anggota polisi.
Adegan tersebut saat korban terkapar tak berdaya, sebuah pipa dimasukkan ke bagian vital korban. Lalu, massa menyeret korban.
Pendaftaran CPNS Dibuka Hari Ini, Segera Klik https://t.co/zwS9xugsGz https://t.co/o8mKtgaEzJ via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) September 26, 2018
Terkait hal itu, polisi belum menemukan tersangka yang menusukkan pipa besi itu ke alat vital korban sehingga perannya digantikan.
Tersangka lain yang pertama kali menyeret Haringga Sirla ke dekat gerobak roda bakso milik saksi Adang Ali pun belum ditemukan.
Begitu juga seorang pria yang menyeret korban dari dekat motor seperti terlihat dari video pengeroyokan yang beredar.
"Kami masih memburu tersangka lain karena seperti yang kami katakan sebelumnya, tersangka kemungkinan besar bertambah. Rekonstruksi untuk memperjelas peran tiap tersangka," kata Yoris. (*)