Rabu, 15 April 2026

Cara Membuat SKCK - Siapkan Persyaratan yang Harus Dibawa, Segini Biayanya

Apa itu SKCK dan bagaimana cara membuatnya? Berikut penjelasannya, seperti dilansir dari polri.go.id.

Editor: Indan Kurnia Efendi
Tribunjabar/Mega Nugraha
Pemohon SKCK di Mapolrestabes Bandung, Selasa (18/9/2018). 

TRIBUNJABAR.ID - Situs resmi pendaftaran CPNS 2018 sscn.go.id sudah bisa diakses sejak Rabu (19/9/2018).

Kendati demikian, saat ini para pelamar CPNS 2018 hanya bisa melihat lowongan formasi dan persyaratan di setiap instansi.

Untuk pendaftaran CPNS 2018, baru dilakukan mulai tanggal 26 September 2018.

Setelah mengetahui apa saja persyaratan seleksi CPNS 2018, para pelamar tentunya bergegas mempersiapkan berkas yang diminta. Dari scan ijazah, transkrip nilai, hingga KTP.

Selain itu, beredar pula informasi yang menyebut bahwa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu syarat pendaftaran CPNS 2018.

Berdasarkan penelusuran Tribun Jabar, tidak semua instansi memasukkan SKCK ke dalam daftar persyaratan.

Adapun instansi yang meminta SKCK, salah satunya adalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dalam pengumuman resmi Kemenkeu, dokumen yang harus disampaikan pada tahap akhir terdiri dari SKCK dan Kartu Kuning.

Lantas, apa itu SKCK dan bagaimana cara membuatnya? Berikut penjelasannya, seperti dilansir dari polri.go.id.

Pengertian

SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam.

SKCK diterbitkan untuk seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

Adapun masa berlaku SKCK adalah selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Apabila sudah habis masa berlaku, SKCK bisa diperpanjang.

Tata Cara Membuat SKCK Baru

- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved