Pendaftaran CPNS 2018 - Contoh Foto Selfie Sambil Memegang KTP dan Kartu Informasi Akun SSCN

Salah satu persyaratan yang harus diunggah adalah foto diri atau selfie memegang KTP dan kartu informasi akun SSCN 2018.

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Ravianto
Kolase Tribun Jabar (sscn.bkn.go.id dan Instagram)
CPNS 2018 

TRIBUNJABAR.ID - Pendaftaran CPNS 2018 akan dibuka besok hari, Rabu (26/9/18) melalui situs resmi sscn.bkn.go.id.

Sebelum mendaftar, peserta CPNS 2018 sebaiknya memilih formasi yang telah disediakan.

Berikut alur pendaftaran CPNS 2018 yang Tribun Jabar kutip dari sscn.bkn.go.id.

1. Membuat akun SSCN 2018

- Pilih menu registrasi
- Pelamar mengisi alamat email aktif, password akun SSCN, dan pertanyaan keamanan
- Cetak kartu informasi akun SSCN 2018

2. Login

- Pelamar masuk keportal SSCN dan melakukan Lgin
3. Unggah persyaratan

- Pelamar mengunggah foto diri memegang KTP dan kartu informasi akun SSCN 2018 sebagai bukti telah melakukan pendaftaran
- Memilih instansi, formasi, dan jabatan sesuai pendidikan. Perlu diingat pelamar hanya dapat memilih satu jabatan pada satu formasi dan satu instansi
- Unggah dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan instansi
- Cetak kartu pendaftaran

Salah satu persyaratan yang harus diunggah adalah foto diri atau selfie memegang KTP dan kartu informasi akun SSCN 2018.

Akun Twitter @bkdjatim memberi contoh cara selfie sambil memegang dua kartu identitas tersebut.

Berikut contohnya

Contoh selfie sambil memegang KTP dan kartu informasi SSCN 2018
Contoh selfie sambil memegang KTP dan kartu informasi SSCN 2018 (@bkdjatim)
Contoh selfie sambil memegang KTP dan kartu informasi SSCN 2018
Contoh selfie sambil memegang KTP dan kartu informasi SSCN 2018 (@bkdjatim)

Setelah pelamar melakukan pendaftaran, tim verifikator akan melakukan pengecekan berkas atau dokumen yang diunggah berdasarkan syarat pendaftaran.

Pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mendapat kartu ujian yang digunakan untuk mengikuti proses seleksi selanjutnya.

Proses selanjutnya disebut seleksi kompetensi dasar (SKD).

Dalam tes SKD diberlakukan sistem Computer Assisted Test (CAT).

CAT berisi 100 soal yang terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal, Tes Intelegensi Umum (TIU) 30 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal.

Kelulusan peserta dalam SKD bergantung pada passing grade.

Dikutip dari penjelasan di akun Twitter resmi Kemenpan RB, passing grade atau nilai ambang batas adalah nilai minimal untuk dapat lolos ke tahap berikutnya. Jadi, peserta harus mendapat nilai di atas passing grade.

Passing grade CPNS 2018 ini diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.

Passing Grade CPNS 2018
Passing Grade CPNS 2018 (menpan.go.id)

Berikut passing grade formasi umum dan khusus.

- Jalur Umum: 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK.

- Jalur Formasi Khusus: Akumulasi nilai paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85.

- Putra-putri Papua/Papua Barat: nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60.

- Penyandang disabilitas: nilai kumulatif 260 dan TIU minimal 70.

- Eks tenaga honorer K-II: nilai akumulatif minimal 260 dan TIU minimal 60.

- Dokter spesialis dan instruktur penerbang: nilai kumulatif minimal 298, dengan nilai TIU 80.

- Juru ukur, rescuer, ABK, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pawang hewan, dan penjaga tahanan: akumulasi nilainya paling sedikit 260 dengan nilai TIU minimal 70.

- Olahragawan berprestasi internasional: nilai terendah merupakan nilai ambang batas hasil SKD

Setiap jawaban yang benar pada soal TWK dan TIU akan diberikan 5 skor dan jawaban salah mendapat skor 0.

Sedangkan nilai jawaban soal TIU memiliki rentang dari 0-5. Jawaban paling benar diberi skor 5.

Bagaimana cara menghitung passing grade?

Menghitung passing grade sebenarnya cukup mudah.

Bila berhasil menjawab seluruh pertanyaan dan benar semua maka skor yang didapat adalah 500, dnegan asumsi peserta mendapat skor 5 dari seluruh soal yang dikerjakan.

Rincian skor tertinggi tiap jenis soal:

TKP (35 soal x skor 5)= 175

TIU (30 soal x skor 5)= 150

TWK (35 soal x skor 5)= 175

Keseluruhan:

TKP(175)+TIU(150)+TWK(175)=500

Bagi peserta seleksi CPNS cumlaude dan diaspora, mekanisme perhitungan passing grade-nya sedikit berbeda.

Misalnya, seorang peserta mendapat skor TKP 140, TIU 85, dan TWK 60 dengan total keseluruhan 285.

Maka peserta tersebut tidak lolos karena nilai komulatifnya lebih rendah dari angka yang ditentukan, yaitu 298.

Contoh lain untuk jalur cumlaude dan diaspora, bila seorang peserta mendapat TKP 170, TIU 80, dan TWK 150 dengan total nilai 400.

Peserta tersebut tetap tidak lolos meski nilai komulatifnya tinggi. Alasannya, nilai TIU di bawah passing grade, yaitu 80.

Namun apabila peserta mendapat TKP 140, TIU 90, dan TWK 100 dengan total 330, peserta tersebut lolos. Pasalnya, dia mendapat nilai komulatif di atas 298 dan nilai TIU di atas 85.

Untuk jalur formasi lain, perhitungannya hampir sama dengan jalur Cumlaude dan Diaspora, yang membedakan hanyalah passing grade nilai TIU.

(Tribun Jabar/Fidya Alifa/Indan Kurnia)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved