Cek Jadwal Samsat Keliling Cirebon, Jangan Lupa Bayar Pajak

Layanan Samsat Keliling Polres Cirebon hadir di Balai Desa Astapada, Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon, Selasa (25/9/2018).

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Theofilus Richard
Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi
Seorang warga saat membayar pajak kendaraan di Samsat Keliling di Desa Adidarma, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, Senin (26/3/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Layanan Samsat Keliling Polres Cirebon hadir di Balai Desa Astapada, Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon, Selasa (25/9/2018).

Samsat Keliling melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor warga.

"Masyarakat Desa Astapada dan sekitarnya bisa membayar pajak kendaraannya di Samsat Keliling itu," kata Aiptu Beni Soepardi, Baur STNK Satlantas Polres Cirebon.

Ia mengatakan, melalui layanan tersebut warga tidak perlu ke Samsat Induk.

Pasalnya, layanan itu bersifat mobile dan menuju ke beberapa lokasi yang telah dijadwalkan.

Layanan Samsat Keliling itu beroperasi mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Persyaratan yang harus dibawa ialah fotokopi STNK dan fotokopi KTP masing-masing satu lembar.

Selain itu, pemohon wajib melampirkan STNK asli dan KTP asli yang masih berlaku.

Untuk keterangan lebih lanjut mengenai syarat yang perlu dilampirkan, Anda bisa langsung menghubungi petugas di lokasi.

Luka Modric Terpilih Sebagai Pemain Terbaik Dunia Versi FIFA 2018

Tan Malaka, Pejuang yang Tak Haus Kekuasaan, Tewas di Tangan Teman Seperjuangan

Remaja 16 Tahun Terlibat Pengeroyokan Haringga Sirila, Orang Tuanya Tak Menyangka

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved