Sule Digugat Cerai

Sule dan Lina Resmi Bercerai

Akhirnya Sule dan Lina resmi bercerai setelah majelis hakim Anung Saputra, SH., MH., membacakan putusan gugatan cerai pasangan selebritis ini di Penga

Penulis: Mumu Mujahidin | Editor: Theofilus Richard
Kolase Tribun Jabar
Sule dan Lina 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mumu Mujahidin

TRIBUNJABAR.ID, SOREANG - Akhirnya Sule dan Lina resmi bercerai setelah majelis hakim Anung Saputra, SH., MH., membacakan putusan gugatan cerai pasangan selebritis ini di Pengadilan Agama Cimahi Kelas 1A, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis siang (20/9/2018).

"Ini sudah menjadi keputusan pengadilan agama dan sudah mengabulkan gugatan pihak penggugat (Lina) dan kami sudah menerima gugatan itu. Sejak saat ini ibu Lina dan Pak Sutisna (Sule) sudah dinyatakan bercerai," ujar kuasa hukum Lina, Abdurahman T Pratomo, di pengadilan seusai pembacaan putusan sidang.

Menurutnya, Sule sudah menerima putusan majelis hakim yang akhirnya memutuskan pasangan tersebut bercerai. Sementara, pihak penggugat (Lina) juga menerima semua keputusan majelis hakim.

Pengaktifan Kembali Jalur Kereta Api Miliki Banyak Keuntungan Seperti Ini

Persib Bandung Vs Persija Jakarta Tahun Lalu, Kim Derita Cedera Parah, Namun Ia Tak Punya Dendam

"Dalam putusan itu telah mengabulkan gugatan ibu Lina, tapi juga menolak gugatan sebagian. Gugatan yang ditolak oleh majelis hakim berkaitan dengan mut'ah. Karena yang menggugat cerai adalah istrinya, Lina tidak mendapat harta sedikitpun dari Sule," tuturnya.

Menurutnya mut'ah itu memang biasa diajukan dan merupakan standar gugatan. Mut'ah, kata Abdurrahman, adalah pemberian tali kasih selama berumahtangga. Karena yang menggugat adalah pihak Lina sebagai istri, sehingga Lina tidak mendapat mut'ah dari Sule.

"Karena pengugatnya yang mengajukan pihak istri, mut'ah bagi istri yang menggugat tidak diberikan," ujarnya. (*)

Alur Pendaftaran CPNS Tahun 2018, Ikuti Tahapan Berikut Lewat sscn.bkn.go.id, Jangan Sampai Salah

Ini Nominasi Festival Film Bandung, Apakah Ada Film Favoritmu?

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved