Selasa, 21 April 2026

KPU Cimahi Ingatkan Parpol yang Terlambat Beri LADK Bisa Dibatalkan Kepesertaannya dalam Pemilu 2019

Partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Kota Cimahi yang terlambat menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) . . .

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Dedy Herdiana
istimewa
Parpol Pemilu 2019 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Kota Cimahi yang terlambat menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sampai batas waktu yang ditentukan akan diberikan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilu 2019 di wilayah Kota Cimahi.

Untuk itu, peserta pemilu 2019 diminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi untuk segera menyampaikan LADK tersebut sebelum 23 September atau hari pertama saat pelaksanaan kampanye Pemilu 2019.

Pasalnya, aturan tersebut sudah tertuang dalam Pasal 338 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Tradisi Membuat Bubur Sura di Cirebon, Ternyata Diambil dari Kisah Nabi Nuh, Begini Filosopinya

Koordinator Divisi Hukum KPU Kota Cimahi, Sri Suasti, mengatakan, dalam LADK tersebut harus tertuang beberapa isi seperti sumber dana kampanye, bentuk sumbangan dana kampanye, pembatasan sumbangan dana kampanye dan sebagainya.

"Kalau tidak menyampaikan LADK pada 23 September pukul 08-18.00 WIB, partai politik tersebut diberikan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilu di daerah bersangkutan," ujarnya saat ditemui di Sekretariat KPU Kota Cimahi, Jalan Pesantren, Kota Cimahi, Kamis (20/9/2018).


Ia mengatakan, LADK tersebut nantinya harus diserahkan partai poltik dalam bentuk soft file dan hardcopy.

Hal tersebut karena laporan dana kampanye untuk calon Anggota DPR atau DPRD dibuat oleh partai politik, maka jika LADK terlambat diserahkan, seluruh caleg di satu tingkatan itulah yang dibatalkan keikusertaannya.

"Kalau partai politik batal ikut Pemilu di Cimahi, maka calon-calonnya juga batal ikut Pemilu," katanya.

Dalam LADK juga para peserta Pemilu 2019 di Kota Cimahi juga harus menyertakan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan wajib dibuka paling lambat sehari sebelum pelaksanaan kampanye.

Setelah penyerahan LADK, tahapan selanjutnya akan ada masa perbaikan laporan dana kampanye selama tiga hari, sejak 23-28 September 2018.

"Setelah itu peserta Pemilu 2019 juga diminta untuk tepat waktu saat menyerahkan Laporan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), ada 26 April hingga 2 Mei 2019," katanya.

Jika terlambat atau tidak menyerahkannya ke kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU Kota cimahi, maka peserta Pemilu dapat dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya Anggota DPR, DPRD dan DPD terpilih.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 338 ayat (3) dan (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved