Daftar Lengkap 38 Mantan Koruptor Jadi Caleg yang Sudah Masuk Daftar Calon Tetap

"Ada 38 orang yang masuk ke DCT. Seluruhnya sudah diloloskan melalui mekanisme adjudikasi lewat Bawaslu," kata Komisioner KPU, Ilham Saputra

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
PRODUKSI KERTAS SUARA PEMILU - Pekerja melakukan proses produksi pembuatan kertas suara untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 di salah satu percetakan di Kota Bandung, Senin (10/2/2014). Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap produksi kertas suara untuk Pemilu 2014 yang dikerjakan di sejumlah percetakan berjalan dengan baik, sesuai dengan spesifikasi dan selesai sesuai jadwal yang ditetapkan. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR RI sebanyak 7.968 calon.

Jumlah tersebut terdiri dari 4.774 calon laki-laki dan 3.194 calon perempuan.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan KPU RI No. 1129/PL.01.4-Kpt/06/IX/2018 tentang DCT Anggota DPR RI Pemilu Tahun 2019.

Dari keseluruhan jumlah caleg tersebut, ada 38 caleg mantan koruptor yang masuk DCT setelah diloloskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Mereka sebelumnya sempat terganjal oleh PKPU yang melarang mantan koruptor menjadi caleg.

Nihil Gol di Putaran Kedua, Ezechiel N Douassel Akan Menari Saat Persib Bandung Vs Persija Jakarta?

Pakai Kacamata Saat Latihan, Roberto Firmino Jadi Bahan Ejekan Jurgen Klopp dan Pemain Liverpool

"Ada 38 orang yang masuk ke DCT. Seluruhnya sudah diloloskan melalui mekanisme adjudikasi lewat Bawaslu," kata Komisioner KPU, Ilham Saputra, di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).

Lebih lanjut, Ilham menerangkan, hanya mantan narapidana korupsi yang mengajukan sengketa ke Bawaslu yang diakomodasi KPU untuk masuk ke dalam DCT.

Hal tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan larangan bagi mantan narapidana korupsi menjadi caleg.

"Ini juga sudah kami jelaskan berdasarkan Surat Edaran (SE) yang kami kirim ke KPU provinsi, kabupaten dan kota," katanya.


Berikut daftar ke-38 caleg mantan koruptor tersebut:

DPRD PROVINSI

1. PKB
Tidak Ada

2. Partai Gerindra
- Mohamad Taufik (DKI Jakarta 3)
- Herry Jones Kere (Sulawesi Utara)
- Husen Kausaha (Maluku Utara)

3. PDI Perjuangan
Tidak Ada

4. Partai Golkar
- Hamid Usman (Maluku Utara 3)

5. Partai Nasdem
Tidak Ada

6. Partai Garuda
Tidak Ada

7. Partai Berkarya
- Meike Nangka (Sulawesi Utara 2)
- Arief Armaiyn (Maluku Utara 2)

8. PKS
Tidak Ada

9. Partai Perindo
- Samuel Buntuang (Gorontalo 6)

10. PPP
Tidak Ada

11. PSI
Tidak Ada

12. PAN
- Abd Fattah (Jambi 2)

13. Partai Hanura
- Mudatsir (Jawa Tengah 4)
- Welhelmus Tahalele (Maluku Utara 3)
- Ahmad Ibrahim (Maluku Utara 3)

14. Partai Demokrat
Tidak Ada

15. PBB
- Nasrullah Hamka (Jambi 1)

16. PKPI
Tidak Ada

DPRD KABUPATEN/KOTA

1. PKB
Tidak Ada

2. Partai Gerindra
- Alhajad Syahyan (Tanggamus)
- Ferizal (Belitung Timur)
- Mirhammuddin (Belitung Timur)

3. PDI Perjuangan
Idrus Tadji

4. Partai Golkar
- Heri Baelanu (Pandeglang)
- Dede Widarso (Pandeglang)
- Saiful T Lami (Tojo Una-Una)

5. Partai Nasdem
- Abu Bakar (Rejang Lebong 4)
- Edi Ansori (Rejang Lebong 3)

6. Partai Garuda
- Julius Dakhi (Nias Selatan)
- Ariston Moho (Nias Selatan)

7. Partai Berkarya
- Yohanes Marinus Kota (Ende 1)
- Andi Muttamar Mattotorang (Bulukumba 3)

8. PKS
- Maksum DG Mannassa (Mamuju 2)

9. Partai Perindo
- Zukfikri (Pagar Alam 2)

10. PPP
Tidak Ada

11. PSI
Tidak Ada

12. PAN
- Masri (Belitung Timur 2)
- Muhammad Afrizal (Lingga 3)
- Bahri Syamsu Arief (Cilegon 2)

13. Partai Hanura
- Warsit (Blora 3)
- Moh Nur Hasan (Rembang 4)

14. Partai Demokrat
- Jones Khan (Pagar Alam 1)
- Jhony Husban (Cilegon 1)
- Syamsudin (Lombok Tengah)
- Darmawaty Dareho (Manado 4)

15. Partai Bulan Bintang (PBB)
Tidak Ada

16. PKPI
- Matius Tungka (Poso 3)
- Joni Cornelius Tondok (Toraja Utara)

 Penulis: Ilham Rian Pratama 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "38 Caleg Mantan Koruptor Masuk DCT, Berikut Daftarnya"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved