Pernikahan Kakek dengan Gadis Cantik Bermahar 1,4 M Kandas, Sang Istri Main Serong dengan Pria Lain

Rumah tangga mantan wakil wali Kota Parepare, A Tajuddin Kammisi (71) dengan Andi Fitriani (25) yang dibina sejak Maret 2017, kandas.

Penulis: Indan Kurnia Efendi | Editor: Fauzie Pradita Abbas
istimewa
Tajuddin Kammisi dan Andi Fitri 

TRIBUNJABAR.ID - Rumah tangga mantan wakil wali Kota Parepare, A Tajuddin Kammisi (71) dengan Andi Fitriani (25) yang dibina sejak Maret 2017, kandas.

Rumah tangga yang belum menginjak satu tahun itu hancur karena adanya orang ketiga.

Tetangga Sepakat Beri Akses Jalan bagi Eko untuk Masuk ke Rumahnya yang Terkepung

Alhasil, Tajuddin melayangkan gugatan cerai Pengadilan Agama Watampone, Bone, Sulawesi Selatan.

Sang istri diduga telah main serong dengan pria idaman lain (PIL). Hal itu tertera dalam isi gugatan.

"Termohon telah menjalin hubungan/pacaran dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal sebelumnya," demikian isi gugatannya.

Diketahui, Tajuddin menggugat cerai istrinya pada Januari 2018 lalu.

Tajuddin Kammisi dan Andi Fitri bersanding di sela acara ijab qabul di Bengo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Sabtu (22/4/2017). Tajuddin yang merupakan mantan Wakil Wali Kota Parepare berusia 70 tahun sedangkan Fitri berusia 25 tahun
Tajuddin Kammisi dan Andi Fitri bersanding di sela acara ijab qabul di Bengo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Sabtu (22/4/2017). Tajuddin yang merupakan mantan Wakil Wali Kota Parepare berusia 70 tahun sedangkan Fitri berusia 25 tahun ()

Delapan bulan berlalu, sidang pembacaan putusan dibacakan di Pengadilan Agama Watampone pada Senin (17/9/2018).

Hasilnya, A Tajuddin Kammisi dipersilakan oleh Pengadilan Agama untuk mentalak istrinya.

"Bapak Tajuddin sangat bersyukur akhirnya pengajuan perceraiannya dikabulkan, ini berjalan kurang lebih delapan bulan," kata pengacara Tajuddin, Andi Aswar Azis SH CIL, mengutip dari tribunbone.com.

Selain itu, pengadilan Agama Watampone pada pokoknya menerima Gugatan Rekonvensi yang diajukan oleh Kuasa Hukum A Fitriani.

Cara Mengatasi Susah Akses Laman sscn.bkn.go.id - Hanya Beberapa Langkah Mudah

Dikutip dari artikel Tribun Bone berjudul "Banding, Sidang Tajuddin Kammisi-A Fitri Bakal Berlanjut di Pengadilan Tinggi Agama", yang mana salah satu dari petitumnya adalah memutuskan bahwa rumah yang terletak di Kota Makassar yang merupakan mahar dari pernikahan tersebut menjadi milik A Fitriani.

Adapun mengenai status hukum mobil Honda Civic Turbo yang menjadi hadiah perkawinan tersebut, dinyatakan oleh hakim 'tidak dapat diterima' yang artinya status mobil tersebut menjadi status a quo sampai putusan berkekuatan hukum tetap.

Atas putusan tersebut, A Fitriani melalui Perwakilan Tim kuasa hukumnya Ilham Hasanuddin menyatakan telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Makassar.

Tajuddin Kammisi dan Andi Fitri
Tajuddin Kammisi dan Andi Fitri ()

"Kita ajukan banding, jadi belum ada istilah sudah resmi karena masih berproses, maka sangat keliru jika pihak dari Bapak Tajuddin Kammisi melalui kuasanya menyatakan ke publik kalau ini sudah putusan final," kata Ilham dalam rilisnya kepada tribunbone.com, Selasa (18/9/2018).

"Kiranya kuasanya perlu pembelajaran mengenai hukum acara perdata dan berbagai pembelajaran juga buat masyarakat kiranya dapat memahami bahwa proses di Pengadilan Agama itu sifatnya tertutup," lanjutnya.

Mengenai pokok dari perkara bukan merupakan konsumsi publik karena sifatnya privasi, kata dia, sebagai advokat tentunya harus menjunjung tinggi harkat dan martabat profesi advokat dan bersikap profesional dalam menangani perkara.

Angel Lelga Sedang Hamil, Vicky Prasetyo Justru Umumkan Rumah Tangganya dengan Istri Kandas

Intinya proses persidangan masih berjalan hingga nanti putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

"Kita harus menghargai proses hukum yang berjalan. Langkah dengan mengajukan banding adalah upaya hukum yang telah diatur dalam KUHP. Yang mana sudah menjadi tanggung jawab kami untuk mempertahankan hak-hak dari klien kami, termasuk mobil yang menurut kami itu bagian dari hak klien kami," tambahnya.

Diketahui, Tajuddin Kammisi melamar gadis muda itu dengan uang panai Rp 150 juta ditambah 200 gram emas.

Tak hanya itu, Tajuddin juga memberikan mahar mobil merek Honda seharga Rp 600 juta dan rumah type 45 di Makassar senilai Rp 700 juta.

"Jika ditotal semua pemberian mempelai pria bisa jadi sampai Rp 1, 4 miliar atau lebih," kata Kepala Desa Liliriawang.

Penembakan di Pasteur, Mencuat Isu Pelakunya Oknum Polisi, Kapolda Jabar Sebut Masih Didalami

Al Ghazali Putra Ahmad Dhani Ditemukan Tergeletak, Polisi Jelaskan Hal yang Sebenarnya

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved