Breaking News

Terpopuler

Daftar CPNS 2018 sscn.bkn.go.id - Perbedaan Persyaratan dan Passing Grade Formasi Cumlaude

Formasi khusus pusat yang disediakan adalah cumlaude, penyandang disabilitas, putra/putri papua dan papua barat, dan diaspora.

Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
instagram
Ilustrasi 

TRIBUNJABAR.ID - Pendaftaran CPNS 2018 sebentar lagi akan dibuka melalui situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), sscn.bkn.go.id.

Pemerintah membuka dua formasi, yakni formasi pusat dan daerah, masing-masing memiliki formasi umum dan formasi khusus.

Formasi khusus pusat yang disediakan adalah cumlaude, penyandang disabilitas, putra/putri papua dan papua barat, dan diaspora.

Sementara formasi khusus daerah adalah cumlaude dan penyandang disabilitas.

Formasi khusus cumlaude terbagi menjadi dua yakni, lulusan dalam negeri dan lulusan luar negeri.

Masing-masing memiliki persyaratanyang berbeda.

Persyaratan Formasi Khusus Cumlaude CPNS
Persyaratan Formasi Khusus Cumlaude CPNS (Twitter/@BKNgoid)

-Lulusan dalam negeri: lulus dengan predikat dengan pujian (cumlaude), akreditasi perguruan tinggi A/unggul, dan akreditasi program studi A/unggul.

-Lulusan luar negeri: penyetaraan ijazah dan surat keterangan (yang menyatakan predikat kelulusan setara 4). Syarat tersebut didapatkan dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Jumlah formasi cumlaude ini minimal 10% dari jumlah kementerian atau lembaga dan 5% dari formasi daerah.

Formasi khusus cumlaude ini berbeda passing grade-nya dengan formasi umum saat tahapan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Peserta seleksi CPNS 2018 harus melalui tahapan seleksi administrasi terlebih dahulu sebelum tes SKD.

Dalam tes SKD diberlakukan sistem Computer Assisted Test (CAT).

CAT berisi 100 soal yang terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal, Tes Intelegensi Umum (TIU) 30 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal.

Kelulusan peserta dalam SKD bergantung pada passing grade.

Dikutip dari penjelasan di akun Twitter resmi Kemenpan RB, passing grade atau nilai ambang batas adalah nilai minimal untuk dapat lolos ke tahap berikutnya. Jadi, peserta harus mendapat nilai di atas passing grade.

Passing grade CPNS 2018 ini diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.

Berikut passing grade formasi umum dan khusus.

Passing Grade CPNS 2018
Passing Grade CPNS 2018 (menpan.go.id)

- Jalur Umum: 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK.

- Jalur Formasi Khusus: Akumulasi nilai paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85.

- Putra-putri Papua/Papua Barat: nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60.

- Penyandang disabilitas: nilai kumulatif 260 dan TIU minimal 70.

- Eks tenaga honorer K-II: nilai akumulatif minimal 260 dan TIU minimal 60.

- Dokter spesialis dan instruktur penerbang: nilai kumulatif minimal 298, dengan nilai TIU 80.

- Juru ukur, rescuer, ABK, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pawang hewan, dan penjaga tahanan: akumulasi nilainya paling sedikit 260 dengan nilai TIU minimal 70.

- Olahragawan berprestasi internasional: nilai terendah merupakan nilai ambang batas hasil SKD

Setiap jawaban yang benar pada soal TWK dan TIU akan diberikan 5 skor dan jawaban salah mendapat skor 0.

Sedangkan nilai jawaban soal TIU memiliki rentang dari 0-5. Jawaban paling benar diberi skor 5.

Bagaimana cara menghitung passing grade?

Menghitung passing grade sebenarnya cukup mudah.

Bila berhasil menjawab seluruh pertanyaan dan benar semua maka skor yang didapat adalah 500, dnegan asumsi peserta mendapat skor 5 dari seluruh soal yang dikerjakan.

Rincian skor tertinggi tiap jenis soal:

TKP (35 soal x skor 5)= 175

TIU (30 soal x skor 5)= 150

TWK (35 soal x skor 5)= 175

Keseluruhan:

TKP(175)+TIU(150)+TWK(175)=500

Bagi peserta seleksi CPNS cumlaude dan diaspora, mekanisme perhitungan passing grade-nya sedikit berbeda.

Misalnya, seorang peserta mendapat skor TKP 140, TIU 85, dan TWK 60 dengan total keseluruhan 285.

Maka peserta tersebut tidak lolos karena nilai komulatifnya lebih rendah dari angka yang ditentukan, yaitu 298.

Contoh lain untuk jalur cumlaude dan diaspora, bila seorang peserta mendapat TKP 170, TIU 80, dan TWK 150 dengan total nilai 400.

Peserta tersebut tetap tidak lolos meski nilai komulatifnya tinggi. Alasannya, nilai TIU di bawah passing grade, yaitu 80.

Namun apabila peserta mendapat TKP 140, TIU 90, dan TWK 100 dengan total 330, peserta tersebut lolos. Pasalnya, dia mendapat nilai komulatif di atas 298 dan nilai TIU di atas 85.

Untuk jalur formasi lain, perhitungannya hampir sama dengan jalur Cumlaude dan Diaspora, yang membedakan hanyalah passing grade nilai TIU.

(Tribun Jabar/Fidya Alifa/Indan Kurnia)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved