Terpopuler
Daftar CPNS 2018 sscn.bkn.go.id - Perbedaan Persyaratan dan Passing Grade Formasi Cumlaude
Formasi khusus pusat yang disediakan adalah cumlaude, penyandang disabilitas, putra/putri papua dan papua barat, dan diaspora.
Passing grade CPNS 2018 ini diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.
Berikut passing grade formasi umum dan khusus.

- Jalur Umum: 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK.
- Jalur Formasi Khusus: Akumulasi nilai paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85.
- Putra-putri Papua/Papua Barat: nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60.
- Penyandang disabilitas: nilai kumulatif 260 dan TIU minimal 70.
- Eks tenaga honorer K-II: nilai akumulatif minimal 260 dan TIU minimal 60.
- Dokter spesialis dan instruktur penerbang: nilai kumulatif minimal 298, dengan nilai TIU 80.
- Juru ukur, rescuer, ABK, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pawang hewan, dan penjaga tahanan: akumulasi nilainya paling sedikit 260 dengan nilai TIU minimal 70.
- Olahragawan berprestasi internasional: nilai terendah merupakan nilai ambang batas hasil SKD
Setiap jawaban yang benar pada soal TWK dan TIU akan diberikan 5 skor dan jawaban salah mendapat skor 0.
Sedangkan nilai jawaban soal TIU memiliki rentang dari 0-5. Jawaban paling benar diberi skor 5.
Bagaimana cara menghitung passing grade?
Menghitung passing grade sebenarnya cukup mudah.
Bila berhasil menjawab seluruh pertanyaan dan benar semua maka skor yang didapat adalah 500, dnegan asumsi peserta mendapat skor 5 dari seluruh soal yang dikerjakan.