Pemungutan Suara Ulang
KPU Tetapkan PSU Pilwalkot Cirebon Akhir Pekan Ini [VIDEO]
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon menetapkan pemungutan suara ulang (PSU) ...
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon menetapkan pemungutan suara ulang (PSU) Pilwalkot Cirebon di 24 TPS se-Kota Cirebon pada Sabtu (22/9/2018).
Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani, mengatakan keputusan itu berdasarkan rapat pleno KPU Kota Cirebon yang disupervisi KPU RI melalui KPU Jawa Barat.
"Pertimbangan pelaksanaan itu bedasarkan PKPU Nomor 8 tahun 2018," ujar Emirzal Hamdani saat ditemui usai Rakor Persiapan PSU Pilwalkot Cirebon di KPU Kota Cirebon, Jl Palang Merah, Kota Cirebon, Senin (17/9/2018).
Rapat itu tampak dihadiri seluruh Komisioner KPU Kota Cirebon dan jajaran Forkompimda Kota Cirebon.
Selain itu, tim kampanye kedua Paslon Pilwalkot Cirebon juga tampak hadir.
Bahkan, Paslon Bamunas S Boediman - Efendi Edo terlihat hadir langsung dalam rakor itu.
Sementara Paslon Nasrudin Azis - Eti Herawati tampak hanya diwakilkan oleh Ketua Tim Kampanyenya, Handarujati Kalamullah, dan jajarannya. (*)