Dedi Mulyadi : Golkar Jabar Konsisten Tak Calonkan Kader Eks Koruptor

etua DPD I Golkar Jabar, Dedi Mulyadi, merespon keputusan Mahkamah Agung atas uji materi PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Peraturan tersebut tidak memperbole

Penulis: Haryanto | Editor: Theofilus Richard
Istimewa
Ketua DPD Golkar Jabar Dedi Mulyadi dalam sebuah acara pelatihan kader Golkar di Gedung Kahuripan, Wanayasa, Purwakarta, Senin (3/9/2018) sore. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Haryanto

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Ketua DPD I Golkar Jabar, Dedi Mulyadi, merespon keputusan Mahkamah Agung atas uji materi PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Peraturan tersebut tidak memperbolehkan kader partai yang pernah tersandung kasus korupsi untuk mencalonkan diri di Pileg 2019.

“Golkar Jabar tetap pada keputusan semula. Kader yang pernah tersangkut kasus korupsi tidak bisa mencalonkan diri menjadi anggota parlemen. Bahkan, bukan hanya kasus korupsi, kasus lain pun kami jadikan pertimbangan,” kata Dedi Mulyadi di kediamannya, Desa Sawah Kulon, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, Senin (17/9/2018).

Kasus lain, kata Dedi Mulyadi, semua tindak pidana yang tercantum dalam PKPU No 20 Tahun 2018. Yakni, tindak pidana narkotika dan kekerasan terhadap anak. Selain itu, kasus hukum tindak pidana ringan juga menjadi pertimbangan Golkar Jabar menentukan bacaleg.

Kebijakan tersebut digulirkan berdasarkan pakta integritas yang sudah disepakati seluruh kader partai berlambang pohon beringin itu. Sebanyak 4 poin sudah ditandatangani dan menjadi peraturan mengikat bagi seluruh kader termasuk caleg.

“Rujukan kami, pakta integritas yang sudah ditandatangani kader. Para bacaleg pun sudah menandatangani. Artinya, ini menjadi peraturan yang mengikat bagi kami di internal Golkar Jabar,” katanya.

Konservasi Sumber Air Akan Menjadi Bahasan Penting di TKRN PMI 2018 di Jatiluhur

Marcus Gideon/Kevin Sanjaya Juara Japan Open 2018, Kevin Sempat-sempatnya Melipir Ganti Raket Lagi

4 Poin Pakta Integritas

Keempat poin tersebut adalah bacaleg tidak pernah tersangkut kasus hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap. Kemudian, bacaleg tidak pernah dan tidak sedang menjalankan bisnis yang mengeksploitasi alam. Selanjutnya, jika terpilih menjadi anggota parlemen, mereka harus menyumbangkan 15% penghasilannya untuk kegiatan sosial.

Terakhir, anggota parlemen dari Partai Golkar Jawa Barat tidak boleh berpoligami kecuali atas izin istri pertama.

Menurut Dedi Mulyadi, pakta integritas tersebut bukan hanya menjadi simbol, tetapi peraturan resmi yang harus dilaksanakan keluarga besar Golkar Jabar. Dia meyakini hal tersebut merupakan ikhtiar perubahan dan spirit anti korupsi dari kader di Jawa Barat.

“Mungkin kalau yang lain hanya simbolik dan formalitas. Kita di Jawa Barat tidak begitu. Semua poin itu harus konsisten terlaksana dalam proses konsolidasi yang sedang kami jalankan. Kader harus menjadi contoh bagi rakyat. Termasuk bacaleg harus menjadi teladan yang baik,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat jika menemukan bacaleg dari Partai Golkar yang melanggar pakta integritas tersebut, untuk segera melaporkannya pada pengurus Partai Golkar.

“Iya silakan laporkan, biar gampang silakan via medsos saya, atau medsos Golkar Jabar,” ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, permohonan atas uji materi PKPU Nomor 20 tahun 2018 dikeluarkan Mahkamah Agung.

Keputusannya menyebutkan bahwa mantan koruptor boleh mencalonkan diri di Pileg 2019. Lembaga yudikatif itu menganggap peraturan tersebut tidak sesuai dengan aturan perundangan yang lebih tinggi.

Peraturan perundangan yang dimaksud Mahkamah Agung adalah Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Kebakaran di Jalan Pungkur, Bandung, Lima Unit Sepeda Motor Terbakar

Gagal Kelola, Lapas Sukamiskin Perlu Perhatian Lebih Serius

Belum 100 Persen Fit, Sabil Tetap Siap Kawal Lini Belakang Persib Bandung vs Borneo FC

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved