Apa Benar BPJSK Hilangkan Layanan Operasi katarak, Fisioterapi dan Gawat Darurat di RS?
Di antaranya yang disebut dihilangkan adalah pelayanan operasi katarak, fisioterapis dan gawat darurat.
Untuk diketahui: biaya pelayanan fisioterapi yang belum diatur dalam setahun menyerap biaya sebesar hampir Rp 1 T. Sama dengan biaya kumpulan dari 3 penyakit yang berhubungan dengan angka kematian yang tinggi, dalam hal ini Thalasemia, Sirosis Hati, dan Kanker darah/Leukemia. Ketiga penyakit ini dalam setahun menyerap biaya sebesar Rp 1 T.
Artinya kalau ada pilihan prioritas, biaya yang ada tentu diprioritaskan untuk kasus yang menyangkut nyawa, seperti Thalasemia, Sirosis Hati, dan Kanker darah/Leukemia. Ini apabila kita terpaksa membandingkannya.
3. Pelayanan bayi sehat/normal pada pelayanan sectio tetap dijamin. Tidak ada penghilangan. Yang ada adalah pembayarannya dalam satu kesatuan dalam persalinan sectio, sebagai konsekuensi rawat gabung (room in). Tidak ada penghilangan peran dokter anak di sini.
Dalam pengaturan ini, tidak ada hal baru sama sekali. Pengaturan ini lebih mengacu kepada kondisi sebelum tahun 2017, bahwa dari sistem biaya sectio yang dibayarkan, manajemen rumah sakit yang kemudian mengatur jasa medik untuk dokter obgyn dan jasa medik untuk dokter anak. Untuk kondisi ini memang membutuhkan penyesuaian lebih lanjut atas tarif CBGs persalinan sectio dengan bayi lahir normal.
4. Pelayanan di gawat darurat tetap dijamin. Berita yang sangat salah apabila ada info bahwa ada penghilangan pembiayaan gawat darurat oleh BPJSK. Yang ada adalah pengaturan lebih lanjut. Dari data yang dimiliki BPJSK, sebanyak 25% masalah kesehatan di UGD ternyata bukan kasus gawat darurat. Ada 144 diagnosis yang seharusnya bisa diatasi oleh puskesmas/klinik pratama/dokter umum praktik perorangan.
Sehingga salah besar kalau diberitakan BPJSK tidak menanggung kasus gawat darurat. BPJSK terus mengedukasi semua pihak bahwa, false emergency seharusnya tidak ada lagi di UGD rumah sakit.
Kondisi yang benar-benar emergensi yang negara hadir menanggung agar semuanya sesuai ketentuan.(*)