600 Guru di Kota Cimahi Dites Urine

Badan Pengelolaan Kepegawaian dan Suber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD) yang bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kota Cimahi. . .

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
Sejumlah guru saat tes urine di SMPN 5, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Senin (17/9/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Badan Pengelolaan Kepegawaian dan Suber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD) yang bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kota Cimahi mengadakan tes urine terhadap 600 guru dan tenaga pendidik di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi, Senin (17/9/2018).

Tes urine tersebut digelar secara serentak di seluruh Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri se-Kota Cimahi dengan tujuan untuk mengetahui Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak dalam penggunaan obat terlarang.

Dalam kegiatan tersebut, guru dan tenaga pendidik PNS diwajibkan mengisi formulir dan membawa sebuah botol plastik untuk menampung tes urine.

Ada lima parameter tes narkoba yang dilakukan, yakni amfetamin, metamfetamin, morfin, kokain dan benzodiapezin.

Kepala Badan Pengelolaan Kepegawaian dan Suber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD) Kota Cimahi, Harjono mengatakan, tes urine tersebut tersebut dilakukan guna pengawasan agar tidak ada PNS yang menyalahgunakan narkoba.

"Tes urine ini sudah masuk pada tahun ketiga terhadap guru-guru, pernah juga para pejabat, para kepala sekolah, terakhir kemarin itu PNS di Rumah Sakit dan unsur kewilayahan," ujar Hardjono saat ditemui di SMPN 5, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Senin (17/9/2018).

Untuk saat ini pihanya menyisir tenaga pendidik dan menjadi bagian dari pembinaan PNS agar tunduk pada Undang-Undang PNS, termasuk harus tunduk pada peraturan pemerintah nomor 53 tentang disiplin PNS.

"Ini tujuannya bukan untuk mencari kesalahan, tapi menjadi bagian dari pembinaan PNS," kata Hardjono.

Ia mengatakan, data tes urine ini, nantinya akan ditindaklanjuti dengan assesment oleh pihak Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Cimahi dan akan diuji secara spesifik.

"Kita dengan BNNK sudah ada kesepahaman semua masuk ranah hukuman disiplin," kata Harjono.

Jadi, kata Hardjono, jika nanti dari hasil assessment ada PNS yang menunjukkan perlu diberikan hukuman disiplin, pihaknya akan memberikan tiga hukuman seperti hukuman ringan, sedang, dan berat.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved