Senin, 27 April 2026

SBY Minta Roy Suryo Selesaikan Kasus Perabotan Kemenpora dalam 7 Hari

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Hinca Panjaitan mengungkapkan pihaknya resmi menonaktifkan Roy Suryo dari posisi wakil ketua umum partai.

Editor: Ravianto
Tribunnews
Roy Suryo (kiri) dan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY (kanan) 

Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengatakan, Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), sebelumnya telah memberikan ultimatum kepada kader Roy Suryo, untuk segera menyelesaikan polemik barang miliki negara yang diduga dibawa saat Roy Suryo menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga 2013-2014.

Ditemui usai didemo oleh Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) yang membawa alat rumah tangga, Ferdinand mengatakan SBY meminta penyelesaian kasus tersebut selama 7 hari, baik untuk memberikan klarifikasi sejelas-jelasnya kepada Kemenpora dan publik, maupun mengembalikan barang jika terbukti membawa aset negara.

"Harus selesai perintah Ketua Umum Pak SBY dan apabila tidak selesai tentu partai akan mengambil tindakan tegas. Instruksi ketua umum jelas untuk menyelesaikan segera dalam 7 hari," kata Ferdinand.

Ketegasan SBY ujar Ferdinand, dalam rangka menyelamatkan suara Partai Demokrat dalam menghadapi pertarungan di Pemilu 2019.

Ia menyebut Partai Demokrat kini bekerja keras, salah satunya adalah menangkal hal-hal dan isu negatif yang menghantam.

"Karena kami tidak ingin opini negatif menyerang Partai Demokrat, karena kami (Partai Demokrat) ini sedang bekerja keras menyelamatkan partai, suara partai dipemilu 2019 yang sangat keras bertarunganya," kata Ferdinand.

Kantor Demokrat Digeruduk Pendemo Berpanci
Dengan menggunakan topeng wajah Roy Suryo, sekelompok anak muda mengatasnamakan Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) menggelar unjuk rasa di depan kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat kemarin.

Ada juga bagian dari pendemo tersebut yang mengenakan panci, ember hingga penutup meja makan di kepala.

Sebuah spanduk pendemo bertuliskan, "Kembalikan Pompa Air, Antena, Kasur dan Perabotan Kami, dll. Aset Kemenpora di Tangan Roy Suryo'.

Massa yang berkumpul sejak pukul 14.00WIB tersebut, menuntut Roy Suryo segera mengembalikan barang milik negara yang diduga dibawa Roy Suryo usai tak menjabat sebagai Menpora pada akhir 2014.

"Roy Suryo tidak berhak memakai aset negara, karena mantan menpora. Kita melihat pejabat banyak melanggar hukum, Roy Suryo tidak berhak menggunakan aset negara," ujar Sekjen GNR, Ucok Khoir.

Massa menuntut Partai Demokrat yang menaungi pakar telematika itu untuk bertanggung jawab terhadap masalah Roy Suryo ini.

"Kami imbau agar Partai Demokrat bertanggung jawab sebagai partai naungan Roy Suryo dan secara bersama-sama mengembalikan barang ke Kemenpora," lanjut pernyataan GNR.

Diketahui, beredar di masyarakat dan viral di media sosial, surat bernomor 513/SET.BIII/V/2018 tertanggal 1 Mei 2018, di mana Kemenpora meminta Roy Suryo mengembalikan 3.226 unit barang milik negara.

Sampai hari ini Roy Suryo, belum juga menunjukan dan mengklarifikasi secara langsung soal kasus yang menjeratnya.

Disampaikan oleh Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum Ferdinand Hutahaean, Partai Demokrat menghormati aspirasi masyarakat tersebut.

"Kami Partai Demokrat menghargai dan menghormati aspirasi kawan-awan yang datang siang hari ini ke DPP Partai Demokrat untuk menyampaikan aspirasinya terkait dengan apa yang dituduhkan Kemenpora kepada Kadder kami Roy Suryo," kata Ferdinand. (tribun network/ryo/coz)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved