Samsat Keliling Polres Cirebon Hadir di Desa Gintungkidul Ciwaringin
Persyaratan yang harus dibawa ialah fotokopi STNK dan fotokopi KTP masing-masing satu lembar.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Layanan mobil Samsat Keliling Polres Cirebon hadir di Balai Desa Gintungkidul, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Kamis (13/9/2018).
Samsat Keliling itu melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor warga.
"Masyarakat Desa Pangkalan dan sekitarnya bisa membayar pajak kendaraannya di Samsat Keliling itu," kata Aiptu Beni Soepardi, Baur STNK Satlantas Polres Cirebon.
Ia mengatakan, melalui layanan tersebut warga tidak harus ke Samsat Induk.
• Persib Bandung Vs Arema FC, Maung Bandung Lebih Diunggulkan Menang, Singo Edan Pincang
• Media Asing Beritakan Dugaan Konspirasi Kejahatan Keuangan di Era SBY, Andi Arief Sebut Sri Mulyani
Pasalnya, layanan itu bersifat mobile dan menuju ke beberapa lokasi yang telah dijadwalkan.
Layanan Samsat Keliling itu beroperasi mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Persyaratan yang harus dibawa ialah fotokopi STNK dan fotokopi KTP masing-masing satu lembar.
Selain itu, pemohon wajib melampirkan STNK asli dan KTP asli yang masih berlaku.
Untuk keterangan lebih lanjut mengenai syarat yang perlu dilampirkan, Anda bisa langsung menghubungi petugas di lokasi.