Sabtu, 2 Mei 2026

Proyek Perumahan di Cireundeu Belum Memenuhi Persyaratan Pembangunan

Perusahaan pengembang PT Nur Mandiri Jaya Properti belum memenuhi syarat pembangunan untuk membangun perumahan di atas lahan Kampung Adat Cireundeu

Tayang:
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Theofilus Richard
Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
Kondisi pematangan lahan untuk perumahan di Kampung Adat Cireundeu, Selasa (24/4/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Perusahaan pengembang PT Nur Mandiri Jaya Properti belum memenuhi syarat pembangunan untuk membangun perumahan di atas lahan Kampung Adat Cireundeu

Karena itu, PT Nur Mandiri Jaya Properti belum bisa melanjutkan pembangunan proyek pembangunan di atas lahan kampung adat tersebut.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Diah Ajuni Lukitosari, saat ditemui usai audiensi di Gedung DPRD Kota Cimahi, Jalan Djulaeha Karmita, Rabu (12/9/2018).

Ia mengatakan, untuk melanjutkan pembangunan, pihak pengembang harus menyelesaikan persyaratkan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup/Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL/UKL).

"Karena UPL/UKL penting sebagai pengelolaan berdasarkan dampak pada lahan yang dibangun, dan memperhitungkan besaran dampaknya seperti apa," ujarnya.

Data Ganda dari Bawaslu Diterima KPU Kota Cimahi

Distaru Kota Bandung : Harusnya Rumah Pak Eko Punya Akses Jalan

Sebetulnya, kata Diah, pihak pengembang sudah menyiapkan Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT) dan IMB, tetapi karena UPL/UKL belum selesai, IPPT tersebut belum terbit.

Sehingga, pihaknya perlu melakukan verifikasi UPL/UKL yang dibuat, karena daerah tersebut rawan bencana semisal longsor.

"Tapi izin prinsip sebetulnya sudah selesai, lanjut ke site plan dan ada perubahan dokumen lingkungan. Site plan harus menyesuaikan perubahan dokumen lingkungan," katanya.

Di tempat yang sama, perwakilan dari PT Nur Mandiri Jaya Properti menolak memberikan keterangan setelah menghadiri audensi bersama anggota DPRD.

Diberitakan sebelumnya, pembangunan perumahan tersebut sempat dihentikan oleh Pemerintah Kota Cimahi sejak Maret 2018, lantaran belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dari Kronologi Sampai Solusi, Ini Rangkuman Fakta Konflik Rumah Pak Eko yang Terkurung Bangunan

Program Dana Hibah Rp 100 juta Tidak Ada Upah Pekerja, DPRD Kota Cimahi Sarankan Perubahan Perwal

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved