Di Kabupaten Bandung, Ada Ancaman Pidana dan Denda bagi Warga yang Buang Sampah Sembarangan

Saat ini Satpol PP sedang mengedukasi, mengingatkan kepada warga masyarakat

Penulis: Mumu Mujahidin | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUN JABAR/Seli Andina Miranti
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung, Asep Kusumah, ketika ditemui Tribun Jabar di Rancaekek, Kamis (27/7/2017). 

Saat ini, Pemda sedang menyiapkan sistem agar semua desa melalui Bumdes membentuk bank sampah.

Nantinya semua warga wajib terdaftar di bank sampah tersebut. Sampai dengan Agustus data sementara dari 270 desa sudah ada sekitar 60 desa yang memiliki Perdes.

"Soal Perdes, sejak 2017 bupati sudah sosialisasi agar semua desa wajib memiliki Perdes tentang pengelohan sampah dan lingkungan. Bahkan bupati menyampaikan yang sudah memiliki perdes itu akan ditingkatkan bobot hitung AD/PD nya," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved