Kamis, 11 Juni 2026

DPRD Kabupaten Cirebon Kaji Perda Tentang Area Batas dan Waktu Pelaksanaan CFD Sumber

DPRD Kabupaten Cirebon akan membuat Perda tentang Car Free Day (CFD) Sumber.

Tayang:
Penulis: Siti Masithoh | Editor: Yudha Maulana
Tribun Jabar/Siti Masithoh
Suasana CFD Sumber Kabupaten Cirebon yang lokasinya memasuki komplek Pemda Kabupaten Cirebon, Minggu (9/9/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Masithoh

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - DPRD Kabupaten Cirebon akan membuat Perda tentang Car Free Day (CFD) Sumber.

Dalam perda tersebut akan diatur mengenai batas dan waktu pelaksanaan CFD Sumber.

Pasalnya, hingga saat ini, CFD Sumber memasuki komplek pemda Kabupaten Cirebon dan pelaksanaan waktu CFD pun hingga pukul 11.00 WIB.

"Di beberapa kota lain juga kan sudah ada Perda tentang CFD. Nah ini yang kita harapkan di CFD Sumber juga dapat diterapkan," ujar Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Suherman, saat ditemui di DPRD, Jumat (7/9/2018).

Akhirnya Polwan yang Dikabarkan jadi Calon Istri Ahok Angkat Bicara, Sang Ayah Ikut Beri Komentar

Pantauan langsung Tribun Jabar, Minggu (9/9/2018), lokasi CFD Sumber tampak memasuki komplek Pemda Kabupaten Cirebon.

Bahkan, beberapa area mainan anak ada di depan kantor DPRD Kabupaten Cirebon dan Setda Kabupaten Cirebon.

Meskipun Perda tersebut belum ada, para pedagang di sana sudah diimbau dilarang memasuki komplek pemda.

5 Fakta Kecelakaan Maut di Sukabumi, Pesan Terakhir Penumpang hingga Bus Diragukan Kelayakannya

Nantinya, CFD Sumber bisa mulai dari Jalan Sunan Drajat hingga Jalan Dewi Sartika Nomor 100, tepatnya samping kantor KPU Kabupaten Cirebon.

"Ini harus diawas dan seharusnya dipasang tanda pembatas," kata dia.

Batas dan waktu pelaksanaan CFD dianggap penting diatur dalam perda disebabkan beberapa hal, di antaranya agar tidak mengganggu arus lalu lintas.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved