Tiga Curat Spesialis Rest Area Dihadiahi Timah Panas di Kakinya

Tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang beraksi di beberapa Rest Area di Purwakarta, berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Pu

Penulis: Haryanto | Editor: Theofilus Richard
Tribun Jabar/ Haryanto
Ketiga pelaku Curat di Rest Area Purwakarta saat ditemui Kapolres Purwakarta, AKBP Twedi Aditya Bennyahdi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Haryanto

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA -Tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang beraksi di beberapa Rest Area di Purwakarta, berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Purwakarta.

Para pelaku yaitu Iwan Antoni alias AKA (40) dan Nino Firman alias Mbek (42), keduanya merupakan warga Karawang. Serta satu pelaku asal Subang, Asep Muslim (34).

Kapolres Purwakarta, AKBP Twedi Aditya Bennyahdi, mengatakan bahwa setidaknya Rest Area di Km 72 jalur A dan Jalur B serta Rest Area Km 88 pernah menjadi tempat ketiganya beraksi.

"Sudah beberapa kali pelaku melakukan aksi Curat yang sama di rest area dan pengakuan yang bersangkutan juga mengakui hal itu," kata Twedi saat dikonfirmasi di Mapolres Purwakarta, Ciseureuh, Purwakarta, Rabu (5/9/2018).


Akibat Kebakaran, Pedagang Rugi Ratusan Juta Rupiah dan Kehilangan Surat Kendaraan

Ketiganya merupakan residivis, spesialis pembobol mobil di rest area.

Bahkan, jajaran Satreskrim Polres Purwakarta sempat menindak tegas pelaku tersebut dengan cara menembak kakinya.

Lokasi penangkapan ketiga kawanan rampok itu dilakukan di sekitar Gerbang Tol Cikopo beberapa waktu lalu.

"Ditangkap di Gerbang Tol Cikopo, saat akan melakukan kejahatan namun digagalkan oleh tim kami. Ditembak, karena melawan dan membahayakan anggota (kepolisian)," ujarnya.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka itu adalah menunggu pemilik mobil lengah dan mengambil barang berharga di dalam mobil korban.

Tidak hanya itu, untuk mendapat barang korban, pelaku pun membobol pintu atau memecahkan kaca mobil korban.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku, yaitu satu mobil Avanza hitam bernopol T 1720 HZ, yang digunakan pelaku melakukan kejahatannya.

Selain itu, ada juga empat kalung emas, satu buah cincin emas, satu handphone, dan satu mobil Avanza milik korban yang dijadikan barang bukti.

"Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ucap Twedi.

Ridwan Kamil Selfie Berlatar Para Gubernur Baru, Telihat Bahagia, Masyarakat Doakan Agar Amanah

Ada 2.357 Koruptor Masih Berstatus PNS, KPK Salahkan Jaksa Eksekutor, Ini Penjelasannya!

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved