Penyuap Mantan Bupati Subang Menangis di Persidangan, Serba Salah karena Imas Sering Minta Uang

"Kamu tahu itu salah, terus ngapain kita kerja kalau hasilnya untuk menafkahi orang lain,?" tanya ketua majelis hakim,

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Tribunjabar/Mega Nugraha
Sidang kasus korupsi mantan Bupati Subang 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Mantan Kabid Perizinan DPMPTSP Kabupaten Subang, Asep Santika terdakwa pemberi suap kepada mantan Bupati Subang Imas Aryumningsih menangis pada sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (5/9/2018).

Di persidangan itu, Asep mengaku serba salah menjabat sebagai kepala bidang perizinan. Di sisi lain ia ingin membenahi sistem perizinan tapi kerap dimintai dana oleh Imas untuk kebutuhan pribadinya.

Via Vallen Sampai Nangis Tak Tampil di Penutupan Asian Games 2018, Ternyata Ini Penyebabnya

"Kamu tahu itu salah, terus ngapain kita kerja kalau hasilnya untuk menafkahi orang lain,?" tanya ketua majelis hakim, Dahmi SH. Mendengar pertanyaan itu, air mata Asep menetes, ia pun menangis sesenggukan.

Sambil terbata-bata Asep mengaku awalnya enggan menempati posisi kepala bidang perizinan. Apalagi, dinas tersebut tengah disorot Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Bupati Subang sebelumnya, Ojang Sohandi.


"Dua kali saya menolak jabatan itu, tapi yang ketiga akhirnya menerima karena sebagai ASN diminta bantuan untuk membenahi sistem yang ada di lembaga perizinan tersebut. Atas dasar itulah saya mau. Jujur saja, tugas saya awalnya sebagai marketing untuk mempromosikan potensi investasi yang ada di Subang," katanya sambil menangis.

Hakim kembali bertanya soal menerima uang suap. "Anda tahu menerima uang itu tidak boleh?" kata Dahmi.

Asep menjawab ia hanya bercita-cita untuk mengubah sistem perizinan di Kabupaten Subang.‎ Namun, cita-citanya itu tidak didukung dana untuk memperbaiki.

"Saya terpaksa, di satu sisi ingin perbaiki sistem. Di sisi lain, tidak ada dukungan finansial. Karena untuk membuat raperda, hingga memperoleh legalitas dari provinsi harus mengeluarkan uang. Saya sangat menyesal sekali, tapi saya harus melaksanakan. Apalagi untuk memenuhi kebutuhan Bu Imas," ujarnya.

Ia membenarkan Imas kerap menanyakan uang pada Asep. Termasuk uang titipan dari pengusaha. Uang yang ditanyakan untuk keperluan pribadinya.


"Target nominal tidak ada. Tapi kalau bisa ada pemasukan (uang). Karena nanti diminta untuk kebutuhan beliau (Imas)," katanya.

Dahmi pun menanyakan berapa total uang yang diterima Asep. Asep mengaku ia hanya menerima dari uang paraf dan mingguan, sisanya diberikan ke kepala dinas, sekretaris dinas, staf, hingga perbaikan fasilitas.

"Untuk lain-lainnya diberikan ke orang lain di Pemkab Subang," ujar Asep. Sidang Asep dilanjutkan dua pekan depan, Asep mengajukan jadi justice collaborator.

Dalam kasus ini, Asep disebut menyerahkan uang suap pada Imas untuk perizinan lokasi untuk dua perusahaan. Uang berasal dari pengusaha bernama Miftahudin yang sudah divonis 2,5 tahun pidana penjara.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved