Begini Cara Membawa Barang di Atas Sepeda Motor Secara Baik dan Benar
Syarat teknis tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 74 tahun 2014 tentang angkutan jalan pasal 10 ayat 4.
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Yudha Maulana
Laporan Wartawan TribunJabar Daniel Andreand Damanik
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Membawa barang menggunakan sepeda motor, ternyata harus mengikuti beberapa syarat.
Syarat teknis tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 74 tahun 2014 tentang angkutan jalan pasal 10 ayat 4.
Berikut tiga persyaratan teknis membawa barang menggunakan sepeda motor :
1. Muatan memiliki lebar tidak melebihi stang kemudi.
2. Tinggi muatan tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi.
3. Barang muatan di tempatkan di belakang pengemudi.
Hal tersebut sudah diposting di akun instagram @tmcpolrestabesbandung pada Rabu (05/9/2018) dan mengimbau agar pengendara sepeda motor wajib mengetahui.dan melaksanakannya.
• Tiga Curat Spesialis Rest Area Dihadiahi Timah Panas di Kakinya
• Ridwan Kamil Selfie Berlatar Para Gubernur Baru, Telihat Bahagia, Masyarakat Doakan Agar Amanah
• Sampah di Cirebon Berserakan, TNI-Polri Bantu Membersihkan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/syarat-membawa-sepeda-motor_20180905_130455.jpg)