Pemkot Cimahi Akan Kaji Bangunan Bersejarah RPH yang Terbengkalai
Untuk memastikan fungsi bangunan bersejarah Rumah Potong Hewan (RPH) yang saat ini terbengkalai, Pemerintah Kota Cimahi perlu mengkaji terlebih dulu.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Theofilus Richard
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Untuk memastikan fungsi bangunan bersejarah Rumah Potong Hewan (RPH) yang saat ini terbengkalai, Pemerintah Kota Cimahi perlu mengkaji terlebih dulu.
"Untuk bagaimana ke depan (fungsinya), harus ada kajian dulu dan diubah dulu perdanya," ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kota Cimahi, Tata Wikanta, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (3/9/2018).
Menurutnya, setelah terjadi ambil alih pengelolaan aset daerah itu, pihaknya baru bisa menyusun peruntukan bangunan tersebut.
"Termasuk apakah mau ada perbaikan atau revitalisasi dibahas nanti oleh pimpinan," katanya.
Ia mengatakan fungsi bangunan RPH tersebut sulit dipertahankan untuk dijadikan kembali sebagai rumah jagal hewan, karena di sekitar bangunan tersebut sudah menjadi pemukiman padat penduduk. Selain itu pengolahan limbah bakal mempengaruhi lingkungan.
• Alumni SMAN 1 Bandung Berkumpul Setelah 30 Tahun Tak Bertemu
• Tergiur Gaji Rp 1 Juta per Minggu, Dua Gadis asal Sumedang Dipaksa Jualan Miras
"Untuk tetap menjadi RPH agak berat dilanjutkan karena sekarang jadi padat penduduk berbeda dengan puluhan tahun lalu," katanya.
Sehingga, kata Tata, adanya kendala tersebut, pihaknya perlu mengkaji terlebih dahulu.
Diberitakan sebelumnya, Bangunan RPH yang berlokasi di Jalan Sukimun, Cimahi, adalah bangunan bersejarah yang terbengkalai.
Pemkot Cimahi berencana mengambil alih pengelolaan bangunan tersebut setelah sebelumnya diserahkan kepada PD Jati Mandiri melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal.
• Anggaran BBM Habis, 4 Hari Sampah Menumpuk di Sejumlah TPSS Kota Cirebon
• Pelatih dan Asisten Pelatih Berprestasi Diupayakan Bisa Jadi Dosen, Kata Menpora