Perlindungan Konsumen
VIDEO: Petugas Tarik Penjualan Kemasan Produk Kaleng yang Rusak
DINAS Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperind) Kota Cimahi menarik delapan...
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperind) Kota Cimahi menarik delapan produk kemasan kaleng susu kental manis yang rusak saat melakukan sidak ke Yogya Plaza di Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi, Rabu (29/8/2018).
Kemasan kaleng itu ditarik lantaran bagian kalengnya tampak telah penyok atau berlekuk, namun pengelola minimarket belum mengganti kemasan tersebut.
Satu per satu tim terpadu menyisir setiap rak toko yang terdapat kemasan susu kaleng kental manis dengan didampingi karyawan Yogya Plaza.
Saat tim tersebut menemukan kemasan kaleng susu yang telah rusak, petugas langsung memberikan peringatan agar kemasan tersebut tidak kembali dijual.
Ditariknya delapan kemasan kaleng susu kental manis yang rusak di Yogya Plaza Kota Cimahi lantaran pihak pengelola telah melanggar peraturan daerah (Perda).
Perda yang dilanggar oleh pengelola supermarket tersebut yakni perda nomor 9 tahun 2014 tentang perlindungan konsumen, sehingga pengusaha dilarang untuk menjual produk yang telah rusak. (*)