4 Orang Tewas hingga Ular Piton Terjebak Api, Akibat Kebakaran Lahan dan Hutan di Kalimantan Barat
Selain kabut asap pekat yang mengancam kesehatan, juga dilaporkan sudah menelan korban sebanyak 4 orang, hingga ada ular piton yang terjebak api.
Vito meninggal pada Minggu (12/8/2018) di lokasi kejadian dan Rio meninggal Kamis (16/8/2018) setelah sempat dirujuk ke RSUD Soedarso Pontianak.
Kamis (16/8/2018), Jaidan (56) warga Kabupaten Sambas, meninggal dunia setelah terpapar asap ketika hendak memadamkan kebakaran di kebun miliknya.
Terakhir, Ensungga (69), warga Kabupaten Sintang yang meninggal dunia pada Minggu (19/8/2018).
Korban pamit berangkat ke kebun miliknya untuk memadamkan api, Namun, korban ditemukan dalam kondisi hangus terbakar pada Senin (20/8/2018) pagi.
Kebakaran mengganggu perkuliahan dan aktivitas warga
Kebakaran lahan juga terjadi di belakang Universitas Tanjungpura, tepatnya di gedung Farmasi Fakultas Kedokteran di Jalan Sepakat II, Pontianak, Kamis (23/8/2018).
Akibatnya, para mahasiswa lebih sibuk membersihkan bagian belakang kampus daripada belajar di kelas.
Bagian belakang kampus itu mulai didekati oleh api yang berkobar.
Api sebetulnya sempat dipadamkan sebagian oleh pihak kampus, namun ada beberapa titik api yang sulit untuk dipadamkan karena keterbatasan alat, kata Nurmainah, Ketua Badan Pengelola Fakultas Farmasi.
"Dari kemarin memang sudah dipadamkan. Nah itu memang kemarin sudah aman, namun masih ada beberapa titik yang tidak terjangkau selang dan air," kata Nurmainah, Kamis (23/8/2018) pagi.
Ratusan perusahaan kena sanksi terkait kebakaran hutan dan lahan
Dalam kurun empat tahun terakhir pemerintah telah menjatuhkan sanksi kepada kurang lebih 500 perusahaan yang dianggap membahayakan lingkungan dan kehutanan.
Menteri Lingkungkan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, menegaskan sikap pemerintah untuk menindak tegas perusahaan atau korporasi swasta yang tidak mentaati aturan.
"Saya sangat serius mengawal penegakan hukum karhutla, siapapun pelakunya harus diproses hukum. Bahkan kita lakukan proses hukum pada korporasi besar agar ada efek jera," kata Siti yang tengah menunaikan ibadah haji.
Sepanjang 2015-2017, total ganti kerugian dan pemulihan (perdata) mencapai Rp 17,82 triliun dan untuk nilai pengganti kerugian lingkungan di luar pengendalian adalah Rp 36,59 miliar, berdasar catatan KLHK.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/asap-pekat-akibat-kebakaran-lahan-dan-hutan_20180823_154527.jpg)