Jaksa KPK Sebut dr Arya, Anak Mantan Bupati Subang Arahkan Pejabat DPMPTSP Minta Fee Perizinan
"Padahal anak saya itu cuma khawatir saja pada saya sebagai ibunya supaya tidak terjadi kasus seperti ini. Ini bentuk kepedulian dia
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Putra mantan Bupati Subang Imas Aryumningsih, dr Arya Nata Susanda kerap disebut-sebut dalam perkara suap perizinan dua perusahaan yang melibatkan Imas. Imas dituntut 8 tahun penjara plus denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 410 juta dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandungm Senin (20/8/2018).
Pada sidang tuntutan itu, dibacakan sejumlah keterangan saksi. Salah satunya soal keterlibatan dr Arya dalam perizinan di Pemkab Subang via Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu (DPMPTSP).
• Bolehkah Wanita Hamil Mengonsumsi Petai dan Jengkol? Ini Penjelasannya Secara Medis
"Bahwa menurut keterangan saksi-saksi, dr Arya Natasusanda putra Imas Aryumningsih mengarahkan pejabat-pejabat di DPMPTSP untuk mengambil fee dari setiap perizinan yang sudah diberikan," ujar Nanang Suryadi, Jaksa KPK.
Fee dimaksud dengan menetapkan biaya tertentu dalam setiap meter perizinan yang diberikan.
Diet Karbo Ternyata Bisa Perpendek Umur, Simak Penjelasannya https://t.co/ecaRHZjhAO via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) August 20, 2018
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, dr Arya menetapkan fee Rp 1.000 sampai Rp 4 ribu per meter persegi," ujar Jaksa.
Saat dikonfirmasi soal ini, Imas mengaku baru tahu bahwa anaknya turut disebut-sebut. "Padahal anak saya itu cuma khawatir saja pada saya sebagai ibunya supaya tidak terjadi kasus seperti ini. Ini bentuk kepedulian dia, masa ikut campur, kan beda urusan," ujar Imas.
Sempat Gugup, Lindswell Kwok Persembahkan Emas Kedua untuk Indonesia https://t.co/Gi6Guo9PkW via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) August 20, 2018
dr Arya sendiri diagendakan akan diperiksa sebagai saksi dalam persidangan untuk terdakwa Asep Santika selaku Kabid Perizinan DPMPTSP Pemkab Subang dengan saksi lainnya di luar BAP, yakni Elita Budiati mantan Kepala DPMPTSP Subang, Abdurahman selaku Sekda Pemkab Subang, Komir Bastaman selaku Asda III Pemkab Subang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/imas_20180820_111043.jpg)