Kamis, 9 April 2026

Sebanyak 465 dari 972 Narapidana di Lapas Kelas II A Cirebon Mendapatkan Remisi

Sementara itu, untuk sisanya, 507 orang tidak mendapatkan remisi karena disebabkan berbagai faktor

Penulis: Siti Masithoh | Editor: Ichsan
thinkstock
Narapidana dapat remisi bebas. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Masithoh

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Sebanyak 465 dari 972 narapidana di Lapas Kelas II A Cirebon mendapatkan remisi, Jumat (17/8/2018).

465 narapidana tersebut mendapat bermacam-macam remisi, mulai dari remisi 1 bulan hingga 6 bulan.

Narapida yang mendapatkan remisi satu bulan ada 11 orang, yang mendapatkan remisi dua bulan ada 25 orang, yang mendapatkan remisi tiga bulan ada 138 orang.

Demi Dapatkan Calon Pengganti Marcelo, Read Madrid Berniat Pulangkan Bek Chelsea Ini

Yang mendapatkan remisi empat bulan ada 169 orang, yang mendapat remisi lima bulan ada 117 orang, dan yang mendapat remisi enam bulan ada 5 orang.


"Tadi pagi sebelum upacara kemerdekaan, dari Pemkab Cirebon mengunjungi lapas dan memberikan remisi," ujar Penjabat Bupati Cirebon, Rahmat Sutrisno, saat ditemui di Gor Ranggajati, Sumber, Cirebon, Jumat (17/8/2018).

Dari 465 narapidana tersebut berbeda-beda masa tahanan dam jenis kasusnya.


Sementara itu, untuk sisanya, 507 orang tidak mendapatkan remisi karena disebabkan berbagai faktor, di antaranya sedang menjalani sisa masa pidana atas Pembebasan Bersyarat.

"Yang disebabkan faktor tadi itu ada sebanyak 10 orang," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved