Ayo Peduli Jaringan Listrik Untuk Keamanan Kita Bersama
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengajak sekaligus mengigatkan kepada semua masyarakat untuk peduli pada jaringan listrik yang ada di sekitar kita.
TRIBUNJABAR.ID - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengajak sekaligus mengigatkan kepada semua masyarakat untuk peduli pada jaringan listrik yang ada di sekitar kita.
Dengan ada rasa peduli, secara tidak langsung, masyarakat telah ikut berupaya menjaga keamanan lingkungan dari bahaya jaringan listrik.
• Link Live Streaming SCTV Timnas U-23 Indonesia vs Laos - Tonton Lewat Ponsel
• Video Viral: Semua Tegang, Tali Pengerek Bendera Tersangkut, Bocah SMP Beranikan Diri Naik Tiang
Untuk itu warga diharapkan memahami tentang jaringan listrik PLN, Jarak Aman dan Ruang Bebas Hambatan, serta sejumlah kegiatan yang mengganggu jaringan listrik.
Apa itu jaringan listrik PLN?
Penyaluran energi listrik memerlukan waktu dan proses yang panjang hingga pada akhirnya sampai ke ke pelanggan (pabrik, rumah sakit, tempat ibadah, kantor dan rumah tangga).
Untuk menyalurkannya, PLN membutuhkan jaringan listrik. Jaringan listrik/sambungan tenaga listrik (STL) PLN adalah saluran kabel untuk menyalurkan/ memasok listrik.
5 Manfaat untuk Anak yang Ikut Lomba 'Agustusan', Menurut Forum Sahabat Keluarga https://t.co/cUTfloDUgW via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) August 17, 2018
Sambungan listrik PLN terbagi 3 jenis yaitu STL Tegangan Tinggi, Tegangan Menengah dan Tegangan Rendah. Ketiga jenis STL tersebut dibagi berdasarkan voltage tegangan listrik.
STL Tegangan Tinggi nilai tegangan 150-500 kV, STL Tegangan Menengah nilai tegangan 20 kV dan STL Tegangan Rendah nilai tegangan 380 V.
Selain berdasarkan tegangan, STL juga terbagi berdasarkan konstruksinya yaitu konstruksi melalui saluran udara dan konstruksi melalui kabel bawah tanah.
Bagi kita, STL melalui udara bukanlah hal yang awam. STL tersebut terlihat dan dekat dengan lingkungan sekitar, berbeda dengan STL kabel tanah yang posisinya ada didalam tanah.
STL dengan konstruksi saluran udara tersebut harus mempunyai ruang bebas hambatan (ROW) dan mempunyai jarak aman yang cukup dari sekelilingnya.
Jarak Aman dan Ruang Bebas Hambatan
Ruang bebas hambatan adalah jalur lintas yang dilalui jaringan listrik tersebut.
Pada jalur lintas tersebut tidak ada penghalang (benda atau makhluk hidup seperti ranting pohon, arku layang layang atau bangunan) yang apabila bersentuhan dengan penghantar dapat menyebabkan gangguan/padam.
Jarak aman adalah jarak antara sambungan tenaga listrik dengan benda/lingkungan hidup terutama pemanfaat/pengguna tenaga listrik yang dianggap aman.