HUT Kemerdekaan RI

Ahok Bisa Bebas Murni April 2019

"Sesuai syarat substansi dan administrasi, yang bersangkutan mendapatakan remisi 2 bulan," ujar Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM,

Editor: Theofilus Richard
Kompas.com/Yoga Sukmana
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami 

TRIBUNJABAR.ID - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mendapat remisi pada HUT ke-73 Kemerdekaan RI, Jumat (17/8/2018).

"Sesuai syarat substansi dan administrasi, yang bersangkutan mendapatakan remisi 2 bulan," ujar Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami, di kantornya, Gedung Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, Jumat (17/8/2018).

 Meski mendapat remisi, Ahok masih menjalani sisa hukuman di lembaga pemasyarakatan.

"Berdasarkan catatan kami, setelah dikurangi remisi bebas sekitar bulan April 2019. Nanti kalau misalnya ada remisi natal yang ia dapat, nanti dikurangi lagi," ujar Sri Puguh.

Menurut Sri Puguh, Ahok mendapat pemotongan dua bulan masa tahanan. Saat peringatan HUT Ke-72 Republik Indonesia lalu, Ahok belum bisa memperoleh remisi karena belum menjalani masa tahanan selama enam bulan.

Sifat Ahok Ini Tidak Disukai Djarot Saiful Hidayat

Sebelumnya, Ahok divonis dua tahun penjara oleh hakim atas kasus penistaan agama pada Mei 2017.

Ahok kini ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Pemerintah memberikan penghargaan kepada 102.976 narapidana yang telah menjalani pidananya dengan baik. Selain itu, sebanyak 2.220 di antaranya langsung menghirup udara bebas.

Para narapidana dianugerahi remisi umum atau pemotongan masa pidana sebanyak satu hingga tiga bulan.

Petugas Upacara Hari Kemerdekaan di Lapas Klas I Cirebon Kenakan Pakaian Adat Jawa dan Sunda

Penghargaan berupa pemotongan masa tahanan ini diberikan bertepatan pada peringatan 73 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.

Remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, khususnya mereka yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan.

Remisi diharapkan membuat seluruh narapidana menyadari akan pentingnya menegakkan integritas selama menjalani pidana. Sebaliknya, apabila melakukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan. (Tribunnews/Ilham Rian Pratama)

Jangan Lewatkan Pertandingan Indonesia vs Laos di Asian Games Hari Ini

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved