Diskotek Berkedok Kedai Es Krim Digerebek, Ada Anak Diduga Masih SD Ikut Diamankan

Tak tanggung-tanggung, dengan harga Rp 10 ribu menjadi daya tarik, para muda-mudi yang mayoritas masih di bawah umur.

Editor: Ravianto
Tribun Medan/Istimewa
Lokasi tempat sejumlah remaja SMP menggelar pesta sex di Ice Cream Garden Komplek MMTC Jalan Slamet Ketaren. Lokasi ini digerebek petugas gabungan Polrestabes Medan beberapa hari lalu 

Tak tanggung-tanggung, dengan harga Rp 10 ribu menjadi daya tarik, para muda-mudi yang mayoritas masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira menyampaikan penggerebekan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi itu kerap dijadikan tempat dugem dan dikhawatirkan menjadi sarang narkoba dan seks bebas anak di bawah umur.

"Mendapat informasi ini kami cek dan melakukan penggerebekan di sana dan ditemukan puluhan pengunjung muda-mudi di sana," ujarnya.

Untuk lokasi dugem beredar di lantai II, sambung Kasat Reskrim, sedangkan di lantai I merupakan lokasi nongkrong yang menjajakan es krim.

"Dalam penggerebekan tersebut, kami juga amankan pemiliknya yang bernama Salim Wongso dan Julia Lim," terangnya.

Saat Tribun Medan mendatangi tempat yang diduga menjadi lapakdugem bagi muda-mudi di bawah umur, terlihat ruko dua pintu masih dalam keadaan disegel dengan garis polisi.

Salah seorang perempuan yang mengaku pernah berkunjung ke lokasi tersebut berinisial L (14) warga Jalan Mesjid Taufiq, mengatakan, untuk biaya masuk Rp 10 ribu, sudah bebas mau ngapain di atas.

"Saya tahu dari teman, tadi malam lokasi ini digrebek oleh polisi. Kalau saya ke sini pada tahun 2016, baru dua kali ke sini. Dulu saya kalau mau ke atas harus beli makanan, kalau untuk sekarang bayar Rp 10 ribu dapat Aqua kecil lalu distempel bebas ke atas," ujar wanita ini saat ditemui di lokasi.

Kalau untuk lokasi, sambung L, ia mengaku bahwa tempat tersebut diberi tahu oleh teman sekelasnya. Ia yang masih duduk di bangku sekolah SMP kelas dua ini mengatakan, untuk teman-teman sering ke sini.

"Untuk waktu bebas mau ngapain dan tidak ada batasan jam. Sepengetahuan saya, kalau di atas itu tempat, joget, merokok, namun ada tulisan di mana dilarang keras membawa barang narkoba," kata L, saat berada di atas sepeda motor Honda Revo yang digunakannya, Minggu (12/8/2018) sekitar pukul 16.00 WIB.

LIVE STREAMING RCTI Persib Bandung vs PSKC Cimahi di Piala Indonesia, Nanti Sore

Lokasi Transaksi Narkoba

Informasi yang dihimpun Tribun Medan dari L, bahwa belakangan ini tempat tersebut juga menyediakan obat.

"Katanya ada jual obat, karena kawan saya sering ke situ, kemarin ia ngajak namun karena malas saya tidak jadi ikut. Saya sudah dua kali ke sana, entah obat apa, tapi kalau teman-teman minum ia asik berjoget," ucap L.

Sementara Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha, mengungkapkan pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 2 Juta, satu unit laptop, satu alat dj, tujuh buah speaker, lampu disko dan stempel.

Dari hasil penggerebekan yang dilakukan pihak kepolisian, berhasil amankan dua buah KTP pemilik Ruko atasnama Salim Wongso dan Julia Lim, uang tunai Rp. 2 juta 164 ribu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved