Isak Tangis Keluarga Warnai Sidang Perdana untuk 3 Pejabat BKD Garut, Pungli Pengangkatan CPNS

Bahwa terdakwa diminta bantuan untuk kelancaran dalam penyusunan SK 149 PNS (bidan) namun terdakwa meminta uang Rp 200‎ ribu per orang

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Tribunjabar/Mega Nugraha
Sidang BKD Garut 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Isak tangis orangtua, suami dan istri menyertai pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jabar, untuk tiga pejabat di BKD Pemkab Garut yakni, Rudi Rudianto selaku bendahara, Ria Wellyda, dan Irfan Rusye Rahman‎ yang melakukan pungutan liar terhadap 149 bidan yang akan diangkat jadi PNS di Dinas Kesehatan Garut.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Isnan ketiganya didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana ‎diatur di Pasal 5 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.

Keempat Tokoh Ini Disebut Akan Ikut Jadi Tim Pemenangan Jokowi-Maruf Amin

Kemudian dakwaan kedua Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor dan ketiga Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tipikor.

"Bahwa terdakwa diminta bantuan untuk kelancaran dalam penyusunan SK 149 PNS (bidan) namun terdakwa meminta uang Rp 200‎ ribu per orang yang disetujui oleh perwakilan bidan. Bahwa seharusnya untuk kelancaran SK ini tidak harus dipungut bayaran," ujar Isnan.


Tim kuasa hukum ketiganya tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut dan sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan dan pembuktian pada pekan depan.

Istri dan Ibu Rudi tampak menangis ‎mendengar dakwaan dibacakan. Sesekali Rudi memeluk istrinya sambil menangis. Hal yang sama terlihat dengan terdakwa Ria Wellyda yang juga menangis dipelukan suaminya.


Kasus ini diungkap Saber Pungli Jabar pada Mei 2018 dan ditangani oleh Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved