Isak Tangis Keluarga Warnai Sidang Perdana untuk 3 Pejabat BKD Garut, Pungli Pengangkatan CPNS
Bahwa terdakwa diminta bantuan untuk kelancaran dalam penyusunan SK 149 PNS (bidan) namun terdakwa meminta uang Rp 200 ribu per orang
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Isak tangis orangtua, suami dan istri menyertai pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jabar, untuk tiga pejabat di BKD Pemkab Garut yakni, Rudi Rudianto selaku bendahara, Ria Wellyda, dan Irfan Rusye Rahman yang melakukan pungutan liar terhadap 149 bidan yang akan diangkat jadi PNS di Dinas Kesehatan Garut.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Isnan ketiganya didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di Pasal 5 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.
• Keempat Tokoh Ini Disebut Akan Ikut Jadi Tim Pemenangan Jokowi-Maruf Amin
Kemudian dakwaan kedua Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor dan ketiga Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tipikor.
"Bahwa terdakwa diminta bantuan untuk kelancaran dalam penyusunan SK 149 PNS (bidan) namun terdakwa meminta uang Rp 200 ribu per orang yang disetujui oleh perwakilan bidan. Bahwa seharusnya untuk kelancaran SK ini tidak harus dipungut bayaran," ujar Isnan.
Elektabilitas Jokowi-Ma'ruf Ibarat di Mata Kaki, Prabowo-Sandi Ibarat Telur di Ujung Tanduk https://t.co/p2qnUEgeiJ via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) August 13, 2018
Tim kuasa hukum ketiganya tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut dan sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan dan pembuktian pada pekan depan.
Istri dan Ibu Rudi tampak menangis mendengar dakwaan dibacakan. Sesekali Rudi memeluk istrinya sambil menangis. Hal yang sama terlihat dengan terdakwa Ria Wellyda yang juga menangis dipelukan suaminya.
Al Ghazali Masuk Rumah Sakit dan Dikabarkan Overdosis, Manajernya: Tes Urin Sudah Dilakukan https://t.co/ydTvzoMFNJ via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) August 13, 2018
Kasus ini diungkap Saber Pungli Jabar pada Mei 2018 dan ditangani oleh Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar.