Sabtu, 11 April 2026

Imunisasi Measles dan Rubella Belum Jelas Halal atau Haramnya, MUI Sarankan Begini

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin imunisasi measles dan rubella (MR) belum jelas halal atau haramnya.

Editor: Dedy Herdiana
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Petugas medis memberikan suntikan imunisasi Measles Rubella (MR) atau campak dan rubella kepada murid SDN Kompleks IKIP di Sekolah tersebut Jl Ap Pettarani, Makassar, Selasa (22/8/2017). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin imunisasi measles dan rubella (MR) belum jelas halal atau haramnya.

MUI pun belum mengeluarkan sertifikat halal untuk vaksin imunisasi MR.

Untuk itu, dilansir Kompas.com, MUI menyarakan agar umat Islam tidak menggunakan vaksin MR bila tidak yakin vaksin tersebut halal.

"Kalau kita masih ragu vaksin ini tidak halal, ya tinggalkan," ujar Sekjen MUI Anwar Abbas di Kantor MUI, Jakarta, Senin (6/8/2018).

7 Kisah Pilu Terkait Gempa Lombok, Warga Terjebak di Masjid hingga Satu Keluarga Tertimpa Tembok

Terdengar Suara Minta Tolong dari Balik Reruntuhan Akibat Gempa, Bantuan Belum Datang

Dalam perspektif Islam, kata dia, segala sesuatu sesuatu yang dimasukan ke dalam tubuh atau dikonsumsi, harus jelas halal atau haramnya.

Hingga Senin (6/8/2018), MUI belum menerima surat permintaan pengujian dari Kemenkes.

"Informasi yang kami terima kebanyakan menyatakan bahwa vaksin itu belum halal. Oleh karena itu, ya tinggalkan apa sesuatu yang meragukan dan pindah kepada yang tidak meragukan," kata dia.

MUI menyayangkan pengunaan vaksin MR padahal belum mendapatkan sertifikat halal.


Harusnya, kata dia, Kemenkes mengajukan uji halal ke Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika MUI (LPPOM) sejak tahun lalu.

MUI sudah menyurati Kemenkes. Surat itu ditindaklanjuti oleh Menkes yang datang ke kantor MUI.

Kedua belah pihak sepakat agar vaksin imunisasi MR diteliti dan diperiksa. Namun hingga Senin kemarin, MUI mengaku belum mendapatkan surat permintaan pengkajian dari Kemenkes.

MUI juga menyayangkan sikap beberapa pihak di Kemenkes yang menyatakan bahwa vaksin imunisasi MR halal. Padahal, MUI belum mengeluarkan sertifikat halal tersebut.

"MUI nunggu (surat permintaan uji halal dari Kemenkes). Kalau masuk hari ini, kami selesaikan secepatnya, tapi mana suratnya?" ucap dia.

Vaksin nonhalal 2002

Sumber: Kompas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved