Tertangkap Karena Jadi Kurir Narkoba, Sipir di Lapas Palembang Menangis saat Diancam Hukuman Mati

Adi menangis tersedu-sedu dan mengakui perbuatannya yang berperan sebagai kurir narkoba.

Editor: Ravianto
Sriwijaya Post/Welly Hadinata
Adiman alias Adi (36), oknum sipir Lapas Merah Mata dan Rizki (26), dua tersangka narkoba yang diinterogasi Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara ketika rilis perkara di Mapolda Sumsel Jalan Jenderal Sudirman KM 4 Palembang, Senin (6/8/2018). 

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara didampingi Direktur Ditres Narkoba Kombes Pol Farman mengatakan, diamankannya oknum sipir penjara ini berawal dari informasi masyarakat.

Dari informasi itulah petugas melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap oknum sipir yang perannya sebagai kurir.

"Oknum sipir ini kaki tangannya napi dalam menjalankan bisnis narkoba," ujar Zulkarnain.

"Oknum sipir dan napi sudah kita amankan dan menjalani pemeriksaan untuk dikembangkan lebih lanjut."

"Narkoba diduga berasal dari Aceh, karena si napi merupakan jaringan Aceh. Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat 2 undang-undang narkotika yang ancamannya hukuman mati."(Welly Hadinata)


Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved