Terkait Upeti, Abubakar Sempat Ancam Para Kepala Dinas, "Jika Tidak Bisa Dibina, Maka Dibinasakan"

"Iya, Pak Abu pernah sampaikan itu bahwa jika tidak ada yang bisa dibina maka akan dibinasakan," ujar Adiyoto.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Mantan Bupati Bandung Barat, Abubakar hadir dalam sidang kasus suap dengan terdakwa Asep Hikayat selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Bandung Barat, di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (6/8/2018). 

"Iya, Pak Abu pernah sampaikan itu bahwa jika tidak ada yang bisa dibina maka akan dibinasakan," ujar Adiyoto.


Sementara itu, Weti membenarkan Abubakar pernah mengatakan kalimat tersebut namun dengan kalimat berbeda. "Pak Abu mengatakan jika tidak nurut maka ada konsekuensi‎. Misalnya ada pejabat Pemkab Bandung Barat yang dinonjobkan. Seperti ada dulu Asda 3 Maman Sulaeman jadi staf ahli," ujar dia.

Lewat Adiyoto dan Weti, keduanya mengumpulkan semua uang dari 17 SKPD senilai Rp 575 juta. Termasuk Kepala Dinas PUPR Anugerah dan Bendaharanya, Erni yang pada sidang sebelumnya tidak membenarkan bahwa keduanya menyerahkan uang pada Aang Anugerah.

"Asumsinya dari setiap kepala dinas terkumpul masing-masing Rp 65 juta untuk membayar survei Elin-Maman sebesar Rp 700 juta," ujar Adiyoto.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved