Status Tersangka Cut Tari dan Luna Maya Akan Dipertaruhkan, Sidang Praperadilan Besok Penentunya
Hal ini disebabkan adanya pegajuan praperadilan atas status tersangka Cut Tari dan Luna Maya.
Penulis: Widia Lestari | Editor: Kisdiantoro
22 Juni 2010
Melansir dari Kompas.com, Ariel ditetapkan sebagai tersangka kasus video asusila pada Selasa (22/6/2010).
Hari itu juga ia langsung ditahan di Mabes Polri Jakarta hingga 20 hari ke depan untuk proses penyidikan.
8 Juli 2010
Cut Tari akhirnya menyatakan permohonan maafnya kepada masyarakat Indonesia menyusul kasus video asusila yang telah menggemparkan dan membuat resah.
Di hadapan pers dengan didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, dan suaminya, Johannes Joesoef Subrata, Cut Tari sambil menahan air matanya secara implisit telah mengakui keterlibatannya dalam video mesum tersebut.
Di hari itu juga ada 12 orang ditetapkan jadi tersangka kasus video asusila. Dua di antaranya adalah Cut Tari dan Luna Maya.
22 November 2010
Pada Senin (22/11/2010), Ariel menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Bandung.
31 Januari 2011
Ariel dijatuhi divonis penjara tiga tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 250 juta dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Dalam vonis yang dibacakan ketua majelis hakim, Singgih Budi Prakoso, Ariel dinyatakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Hukuman yang dijatuhkan atas Ariel itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
7 Februari 2011
Tak puas dengan putusan hakim, Ariel mendaftarkan memori banding ke Pengadilan Negeri Bandung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/luna-maya-dan-cut-tari_20180806_193524.jpg)