Senin, 20 April 2026

Ibadah Haji 2018

Mengenang Sulitnya Perjalanan Haji di Masa Kolonial, Naik Kapal Butuh 6 Bulan

Pemerintahan kolonial melakukan pendataan terhadap seseorang yang akan melaksanakan ibadah haji.

Editor: Ravianto
Dok. Kemenag/haji.kemenag.go.id
Para jemaah calon haji dipindahkan dari KM Ambulombo ke kapal tongkang untuk didaratkan. Perjalanan haji via laut berakhir pada 1979. Setelah itu, seluruh perjalanan haji hanya melalui jalur udara. 

TRIBUNJABAR.ID - Perjalanan haji pada masa lalu menyimpan banyak cerita.

Pada masa itu, berhaji merupakan perjalanan ibadah yang hanya bisa dilakukan oleh mereka yang mapan secara ekonomi.

Perjalanan yang dilalui dari Indonesia menuju Tanah Suci juga tak mudah.

Bagaimana dengan tahun-tahun sebelumnya, pada 1800-an?

Kala itu, sistem perjalanan haji diatur oleh pemerintah Kolonial.

Haji pada Masa Kolonial

Pada abad 18, sistem ibadah haji dikuasai dan dikelola oleh pihak kolonial.

Pemerintahan kolonial melakukan pendataan terhadap seseorang yang akan melaksanakan ibadah haji.

Selain itu, mereka melakukan kontrol terhadap sistem perhajian pada masa itu.

Dikutip dari buku " Naik Haji di Masa Silam Tahun 1482-1890" yang ditulis oleh Henri Chambert-Loir, Gubernur Jenderal Daendles menetapkan bahwa demi keamanan dan ketertiban, para jemaah haji harus mengantongi dokumen perjalanan selama bepergian ke Tanah Suci.

Pada 1825, calon haji harus membeli sebuah paspor dengan harga 110 gulden di Kantor Bupati.

Angka ini termasuk mahal pada masa itu.

Sementara, secara tak resmi, Bupati ditugaskan untuk memperlambat arus haji.

Pada 1859, kebijakan kolonial berubah lagi.

Jemaah calon haji yang akan bertolak ke Tanah Suci harus melapor kepada bupati terkait dan menunjukkan uang yang cukup untuk membiayai perjalanan dan kehidupan keluarganya di rumah.

Hal itu menjadi syarat untuk mendapatkan paspor.

Sumber: Kompas
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved