Terpopuler

Kasus Video Asusila Sudah Lama Berlalu, Mengapa Cut Tari dan Luna Maya Baru Dipraperadilankan?

LP3HI menilai bahwa kasus yang menjadikan Cut Tari dan Luna Maya sebagai tersangka dinilai tidak cukup bukti.

Editor: Indan Kurnia Efendi
Tribunnews
Luna Maya dan Cut Tari 

TRIBUNJABAR.ID - Sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) bernama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) punya alasan terkait pengajuan praperadilan atas status tersangka Cut Tari dan Luna Maya dalam kasus video asusila tahun 2010 lalu.

Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho menjelaskan, alasan pihaknya mengajukan praperadilan adalah demi penegakan hukum.

Pasalnya, status tersangka Cut Tari dan Luna Maya masih menggantung hingga sekarang dan tak jelas penegakan hukumnya.

Kurniawan juga mengatakan, tindakan ini dilakukan secara sukarela.

"LP3HI secara personal tidak mengenal dan tidak ada hubungan dengan Luna Maya dan Cut Tari," ungkap Kurniawan Adi Nugroho dalam siaran persnya, Jumat (3/8/2018).

"Namun demi kepastian hukum, maka dengan sukarela dan tanpa dibayar oleh siapapun mengajukan gugatan praperadilan ini demi penegakan hukum," tambahnya.

LP3HI menilai bahwa kasus yang menjadikan Cut Tari dan Luna Maya sebagai tersangka dinilai tidak cukup bukti.

"Luna Maya dan Cut Tari tidak cukup bukti dan penyidik Kepolisian tidak mampu memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum, sehingga kasusnya berlarut-larut, yang mana sampai saat ini tidak disidangkan di Pengadilan Negeri," kata Kurniawan.

LP3HI pun meminta polisi untuk menghentikan penyidikan terkati kasus video asusila yang disebut memperlihatkan hubungan intim antara Ariel Noah dengan Luna Maya dan Cut Tari.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan, adapun dua termohon dalam praperadilan ini adalah Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebagai termohon I dan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo sebagai termohon II.

"Intinya yang diminta supaya termohon I itu, Kapolri, menyatakan bahwa ini sudah dihentikan penyidikannya dan beritahulah ke Jaksa Agung dan kedua orang itu tadi (Luna Maya dan Cut Tari)," ujar Guntur saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/8/2018).

Dipo Latief Laporkan Nikita Mirzani ke Polisi, Kuasa Hukum Niki: Enggak Logis, Apa yang Dianiaya?

Denada Tak Sampai Hati Ungkap Biaya Pengobatan Shakira Aurum: Banyak Betul, Jumlahnya Besar

Merasa Ditipu Elly Sugigi dan Disindir di Medsos, Tessa Mariska: Sini Lu, Tonjok, Terkenal Udah

Guntur menjelaskan, permohonan praperadilan masuk pada Selasa, 5 Juni 2018 dengan nomor perkara 70/pid.prap/2018PN Jaksel.

Sidang perdana permohonan praperadilan status tersangka Luna Maya dan Cut Tari pun sudah digelar pada 2 Juli 2018 lalu.

"Kemudian, pada 5 Juli (2018), para termohon tidak hadir. Maka ditundalah persidangan pada Senin 16 Juli. Itu pihak ternohon enggak hadir juga. Kemudian, 30 Juli 2018, dari situlah berjalan persidangannya," kata Achmad Guntur.

Nasib Luna Maya dan Cut Tari akan ditentukan pada 7 Agustus mendatang saat dilangsungkannya sidang putusan.

"Karena kan praperadilan itu tujuh hari harus putus. 31 Juli jawaban pembuktian, Rabu 1 Agustus kesimpulan, putusan tanggal 7 Agustus," ujarnya.

Link Live Streaming Trans 7 MotoGP Ceko 2018 - Pole Position Pertama Dovizioso Musim ini

Tepis Kesan Negatif Game Online, 6 Game Ini Dipertandingkan di Asian Games

Belum Ada SP3

Kasus penyidikan tersangka Luna Maya dan Cut Tari dalam kasus video porno pada 2010 masih berlanjut.

Meski kasus tersebut sudah berjalan delapan tahun, Polisi mengatakan belum menutup kasus tersebut atau menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal, mengatakan, hingga kini penyidikan kasus tersebut terus berjalan.

"Sampai saat ini perkara yang terkait dengan LM dan CT belum sama sekali ada SP3," ujar Iqbal.

Karena kasus ini berjalan lama dan belum memberikan kepastian hukum terhadap Luna Maya dan Cut Tari, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) yang mengingatkan kembali kasus ini.

Tujuan dibukanya kasus video porno ini agar Cut Tari dan Luna Maya, atau orang lain yang kebetulan menghadapi kasus hukum serupa, akan mendapatkan kepastian hukum.

Lama Tak Nongol di Panggung Hiburan, Ini Teman-teman Gaul Cut Tari

Ada Apa Ya? Luna Maya dan Cut Tari Tampak Semakin Kompak dan Akrab

Dalam permohonan tersebut, memerintahkan kepada termohon 1 (Polri) untuk menghentikan penyidikan terhadap para tersangka yang menanggung status tersangka tapa ada kepastian hukum.

Dalam permohonan itu juga memerintahkan Polri untuk menghentikan penyidikan terhadap Cut TAri Aminah Anasya dan Luna Maya Sugeng.

Menanggapi sidang prapedailan, pihak kepolisian RI sudah siap menghadapinya.

"Tidak ada masalah kita tidak akan intervensi. Silakan bila ada pihak-pihak yang ingin men-challenge praperadilan adalah hak semua warga negara. Memang media atau kanalnya praperadilan," ujar Iqbal di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (3/8/2018).

Terlibat Kasus Video Asusila, Status Tersangka Luna Maya dan Cut Tari Ditentukan di Praperadilan

Ariel Noah Sudah Dihukum dan Bebas, Status Luna Maya-Cut Tari Masih Tersangka

Sophia Latjuba dan Cut Tari Terlihat Bersama, Netizen Dibuat Terkejut oleh Penampilan Keduanya!

7 Fakta Sidney Azkassyah Yusuf, Putri Cut Tari yang Punya Segudang Prestasi di Dunia Olahraga

Cut Tari Aminah: Saya Gak Suka Cowok Macho dan Berbadan Kekar

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved