Warga Kelurahan Ciseureuh Ini Semringah, Motornya yang Hilang Dicuri Sudah Kembali ke Tangannya
Norman Hendri (26) warga Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Regol, Kota Bandung semringah saat menerima sepeda motor miliknya dari Kapolrestabes Bandung
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Norman Hendri (26) warga Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Regol, Kota Bandung semringah saat menerima sepeda motor miliknya dari Kapolrestabes Bandung, Kombes Hendro Pandowo di Mapolrestabes Bandung, Rabu (1/8/2018).
Sepeda motor yang biasa dipakainya bekerja sehari-hari itu sempat dicuri pada Kamis (12/7) dari rumahnya oleh tersangka bernama Sahril Sidik (21), warga Kabupaten Cianjur.
"Alhamdulillah motor saya bisa saya bawa kembali setelah dicuri di rumah. Saya senang sekali karena motor ini biasa dipakai sehari-hari untuk kerja," ujar Norman seusai menerima sepeda motornya dari Kapolrestabes.
• Esteban Vizcarra Batal Merapat ke Persib Bandung, Begini Kata Mario Gomez
• AFF Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Timnas U-16 Malaysia yang dapat Hinaan dari Penonton
Si pencuri berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Bandung pada pekan ini.
"Modusnya tersangka mendekati motor korban kemudian merusak kunci kontak menggunakan kunci astag dan membawa pergi motor tersebut," ujar Hendro.
Aksi tersangka saat mencuri terekam Circuit Close Television (CCTV).
Bergelimang Harta dan Sukses, Hotman Paris Tetap Kena Bully, Sampai Pernah Masuk Rumah Sakit https://t.co/iPuE7q5ZDp via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) August 1, 2018
Berbekal rekaman CCTV, polisi mengembangkan kasus itu hingga akhirnya bisa ditangkap.
Sahrul terancam pidana di Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman lebih dari 1 tahun.
"Biasanya mereka beraksi tiga orang. Satu memantau, satu joki dan satu lagi eksekutor. Dengan ini kami sampaikan bahwa kami akan terus mengejar dan menangkap pelaku kejahatan di Kota Bandung supaya aman," ujar dia.
Saat ini, tersangka mendekam di tahanan Satreskrim Polrestabes Bandung untuk menjalani pemeriksaan pada proses penyidikan. Selama pemeriksaan, sejumlah fakta baru terungkap.
"Pelaku telah melakukan aksinya lebih dari 32 kali di wilayah Kota Bandung bersama teman-temannya. Barang bukti lain terkait motor curian sedang kami kembangkan," ujar Hendro.
Tersangka mengaku sudah setahun terakhir menjalankan aksinya, berbekal "ilmu" mencari motor yang dipelajari dari sejumlah temannnya.
"Paling lama satu menit saya bisa mencuri motor orang dengan membuka kunci stang," ujarnya.
Tidak lama ia menyimpan hasil curiannya. Paling lama dua sampai tiga hari, selama itu ia mencari penadah motor curian untuk dijual.
"Motornya dijual, uangnya buat sehari-hari," katanya. (*)