Minggu, 12 April 2026

Pj Sekda Kota Cimahi yang Baru Dilantik Ungkap soal Tantangan Terberatnya

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Cimahi, Muhammad Suryadi yang sudah dilantik menjadi Penjabat (Pj) Sekda Kota Cimahi mengaku . . .

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Dedy Herdiana
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Cimahi, Muhammad Suryadi yang sudah dilantik menjadi Penjabat (Pj) Sekda Kota Cimahi di Kompleks Perkantoran Pemkot Cimahi, Rabu (1/8/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Cimahi, Muhammad Suryadi yang sudah dilantik menjadi Penjabat (Pj) Sekda Kota Cimahi mengaku memiliki tantangan besar yang harus bisa direalisasikan.

Ia mengatakan, tugasnya selama tiga bulan ke depan, harus merealisasikan penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi tahun 2018.

"Karena memang waktunya itu singkat. Tapi Mudah-mudahan realisasi anggaran bisa sesuai harapan," ujarnya seusai dilantik di Kompleks Perkantoran Pemkot Cimahi, Rabu (1/8/2018).

Iis Dahlia Minta Maaf ke Waode Sofia Sambil Menangis di atas Panggung

Rektor Sebuah Universitas di Bandung Ini Diapresiasi Jokowi dan Raih Award di Tingkat Asia

Hal tersebut, kata dia, setelah pihaknya menerima berkas tugas yang harus dikerjakan dari Sekda Kota Cimahi sebelumnya, Muhammad Yani.

Selain itu, ia juga mengaku sudah meminta izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjadi Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi.

"Saya sudah izin ke Dirjen (Kemendagri). Pj Sekda ini tugas tambahan," katanya.


Untuk itu, ia mengatakan akan tetap menjalankan tugasnya sebagai Kadisdukcapil Kota Cimahi seperti biasanya dan juga menjalankan tugas sebagai Pj Sekda Kota Cimahi.

"Tugas Kadisdukcapil akan tetap dijalankan, saya kan hanya ditunjuk sebagai Penjabat Sekda selama tiga bulan," katanya.

Suryadi akan mengisi posisi Pj Sekda Kota Cimahi selama tiga bulan ke depan, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekda. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved