Warga Dua Desa di Grobogan Ini Dilarang Saling Mencintai, Ini Awal Mulanya

Sesampainya di Desa Ngombak yang dipusatkan di Balai Desa dan lapangan setempat, hajatan besar telah menanti mereka.

Editor: Ravianto
kompas
Perwakilan warga Desa Ngombak, Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah menjemput para Perangkat Desa Karanglangu, Kecamatan Kedungjati, Grobogan yang berada di seberang sungai dengan menggunakan rakit yang telah dihias dalam tradisi Asrah Batin di sungai tuntang setempat, Minggu (29/7/2018). 

Menurut mitologi, Kedhana dan Kedhini adalah saudara kandung.

Namun keduanya terpisah saat masih kecil.

Terpisah, keduanya kemudian mengelana menerabas hutan serta sungai.

Cara Video Call dan Telepon WhatsApp dengan Beberapa Orang Sekaligus, Gampang Kok

Hingga akhirnya Kedhana menghentikan pengelanaannya di sebuah tempat yang ia beri nama desa Karanglangu.

Sedangkan Kedhini berhenti dan menetap di suatu desa yang diberi nama Desa Ngombak.

Ringkas cerita setelah keduanya dewasa mereka bertemu kembali dan malah saling jatuh cinta.

Pernikahan itu akhirnya urung terjadi setelah terungkap bahwa mereka adalah kakak beradik yang telah lama terpisah.

Kepala desa Ngombak, Kartini berujar secara turun temurun tradisi Asrah Batin dilaksanakan pada Minggu Kliwon untuk mengenang Kedhana dan Kedhini.

Asrah Batin sendiri merupakan kata lain dari "Pasrah Batin". Berusaha ikhlas dengan kenyataan yang terjadi.

"Rencananya, rombongan Desa Karanglangu hendak mengantar Kedhana melamar Kedhini di Desa Ngombak. Namun, nasib berkata lain," kata Kartini.

" Prosesi pernikahan gagal dan diganti menjadi hajatan syukuran karena ternyata Kedhana Kedhini adalah saudara kandung yang lama terpisah. Bentuk syukur kepada Tuhan yang telah membuka tabir. Momen sedih dan bahagia bercampur menjadi satu."

Tokoh Masyarakat Desa Ngombak, Mahfud, mengatakan, kisah sepak terjang hubungan sedarah antara Kedhana dan Kedhini yang mewarnai desa mereka bukan omong kosong belaka.

Hal ini dibuktikan dengan adanya keberadaan makam serta petilasan.

Kemudian pemuda-pemudi warga desa Karanglangu dan warga Desa Ngombak dilarang untuk saling mencintai maupun mengikat janji suci menuju ke jenjang pernikahan.

"Warga Desa Karanglangu dan Ngombak adalah saudara tua dan muda. Turun temurun laki-laki dan perempuan dari dua desa itu tidak diperbolehkan untuk saling menikah. Warga percaya jika melanggar akan ada musibah," terang Mahfud.

"Dahulu pernah ada yang melanggar dan meninggal dunia. Hingga saat ini belum ada yang berani melanggar. Kami pun menjaga tradisi itu. Wallahu alam."(*)

Sumber: Grid.ID
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved