Fakta Lain Sebenarnya di Lapas, Bukan Cuma Fasilitas Mewah, Video Porno dan Narkoba Pun Ada
Fakta kehidupan di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia "ditelanjangi"
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Fakta kehidupan di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia "ditelanjangi" oleh penegak hukum.
Mulai dari Polri, KPK, hingga penyidik Bea Cukai.
Kasus terakhir, operasi tangkap tangan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein yang diduga memperjualbelikan fasilitas lapas kepada terpidana korupsi disertai sejumlah barang bukti suap.
Selain itu, terungkap pula ratusan barang elektronik yang tidak seharusnya berada di lapas justru tersimpan di kamar tahanan. Dirjen Pas Kemenkum HAM menguras semuanya pada Minggu (22/7/2018).
Mulai dari kulkas satu pintu dan dua pintu, rice cooker, pemanggang roti, dispenser, TV, speaker, tape, ponsel, hingga uang ratusan juta.
Selain kasus itu, fakta lain kehidupan di lapas terkait dugaan kongkalingkong adalah terungkapnya kasus pemerasan perempuan dengan modus video porno.
Pelakunya penghuni Lapas Jelekong, ratusan perempuan jadi korban. Kasus itu diungkap Satreskrim Polrestabes Bandung pada April 2018.
Dalam kasus itu, modusnya, pelaku yang merupakan penghuni Lapas menggunakan ponsel dengan melalukan komunikasi via pesan whats app hingga media sosial. Komunikasi via chat berlanjut hingga percakapan telfon.
Merasa cukup intim dan dekat, pelaku merayu korban untuk telanjang di depan kamera kemudian pelaku merekamnya.
Rekaman video itu kemudian jadi alat untuk memeras korban.
Pelaku yang berkenalan dengan korban di media sosial menggunakan foto pria-pria tampan dan mencari korban perempuan secara acak di media sosial Facebook.
Semua modus yang dilakukan pelaku ini semuanya dilakukan di dalam kamar tahanan menggunakan ponsel. Padahal, ponsel jadi barang terlarang berada di dalam kamar tahanan.
Tidak hanya soal suap hingga esek-esek, fakta lainnya, penyelundupan narkotika juga kerap dilakukan di balik jeruji besi.
Seperti halnya dalam kasus penyelundupan ratusan gram sabu-sabu oleh penghuni Lapas Kelas III A Bekasi. Kasus itu diungkap Kanwil Dirjen Bea Cukai Jabar pada Januari 2018.
Kasus itu bermula saat Bea Cukai, BNN, dan Polda Jabar menangkap perempuan bernama Irawati di Bandara Husein Sastranegara membawa 715 gram sabu-sabu dari Kuala Lumpur, Malaysia.