Beberapa Rombel di Sejumlah SMP Negeri Kota Cirebon Melebihi Batas Maksimal
Permendikbud itu menyebutkan dalam satu sekolah maksimal hanya ada 11 rombel dan jumlah per kelas maksimal 32 siswa.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Beberapa rombongan belajar (rombel) di sejumlah SMP Negeri di Kota Cirebon kedapatan melebihi batas maksimal.
Kejanggalan itu ditemukan Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon saat sidak ke sejumlah SMP.
Di antaranya di SMPN 1, SMPN 2, SMPN 4, dan SMPN 5 Kota Cirebon.
"Di SMPN 1 Kota Cirebon juga ada satu kelas yang berisi 45 siswa," kata Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, Dodi Aryanto, saat ditemui di DPRD Kota Cirebon, Jl Siliwangi, Kota Cirebon, Senin (23/7/2018).
• Penjagaan Napi Fuad Amin Makin Ketat, Pihak RS Borromeus Tak Mau Beri Keterangan
Ia mengatakan, hal itu jelas tidak sesuai Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018.
Permendikbud itu menyebutkan dalam satu sekolah maksimal hanya ada 11 rombel dan jumlah per kelas maksimal 32 siswa.
Dodi mengakui di sejumlah sekolah lain yang dianggap favorit terdapat kelebihan siswa.
• BMKG Sebut Hujan Es Berpotensi Kembali Terjadi di Bandung dalam Beberapa Hari ke Depan
Misalnya siswa SMPN 5 Kota Cirebon yang terpaksa dipulangkan.
Pasalnya, di sekolah tersebut banyak siswa yang tidak terpampung.
"Itu dipulangkan saat masa MPLS kemarin. Ini akan kami tanyakan ke pihak sekolah dan Disdik," ujar Dodi Aryanto.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/sidak-kota-cirebon_20180723_185159.jpg)