Reza Artamevia Bilang Ada Cacat Hukum di Indonesia setelah Gatot Brajamusti Dihukum 20 Tahun Penjara

Reza Artamevia yang merupakan murid spiritual dari Gatot Brajamusti sempat menjadi saksi dalam kasus yang menjerat Gatot.

Editor: Ravianto
kolase
Reza Artamevia dan Aa Gatot 

Selanjutnya, Hakim Ketua membacakan kronologi lain pada 11 Februari 2007.

Saat itu CTP ditelepon dan disuruh datang ke Putri Duyung Cottage dan masuk ke kamar yang sudah dipesan atas nama Ari Soeta.

Suami EMS, Bupati Temanggung Terpilih Ikut Diamankan KPK

"CTP memeluk terdakwa dari belakang. Korban melakukan kemeja dan celana panjang. Saat terdakwa ingin menjamah, CTP tidak mau karena belum menikah. Terdakwa bilang 'Baiklah kalau begitu kita nikah dulu sekarang'."

Gatot pun menjelaskan kepada CTP bahwa syarat pernikahan ada lima, yaitu adanya mempelai pria, mempelai wanita, ijab kabul, saksi, dan wali.

Saat itu, Gatot memanggil saksi. Namun, CTP masih meragukan apakah pernikahan tersebut sah atau tidak karena tidak ada wali.

Gatot Brajamusti kemudian menghasut CTP dengan mengatakan 'Empat lawan satu menang mana?' lalu dijawab oleh CTP 'menang empat'.

Gatot juga memberi mahar sebesar 200 US Dollar.

CTP pun akhirnya setuju melangsungkan pernikahan versi Gatot kemudian melakukan persetubuhan. (Grid.ID, Nurul Nareswari)

Sumber: Grid.ID
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved