Fakta-fakta Pernikahan Dini di Tapin, Dinyatakan Tidak Sah hingga Nasib Kedua Bocah

Terdapat sejumlah fakta dari fenomena tersebut, mulai dari status pernikahan yang dinyatakan tidak sah hingga nasib kedua bocah mempelai.

Penulis: Indan Kurnia Efendi | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Banjarmasin Post
Pernikahan bocah di Tapin, Kalimantan Selatan 

TRIBUNJABAR.ID - Kabar adanya pernikahan dua bocah belasan tahun mendadak jadi perbincangan warganet.

Hal itu menyusul beredarnya video seorang bocah laki-laki sedang melakukan ijab kabul diunggah oleh beberapa warganet, termasuk akun Instagram @lambe_turah.

Dilansir TribunJabar.id dari banjarmasin Post, pernikahan dini yang menghebohkan itu terjadi di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.

Terdapat sejumlah fakta dari fenomena tersebut, mulai dari status pernikahan yang dinyatakan tidak sah hingga nasib kedua bocah mempelai.

Berikut ulasannya:

1. Mempelai di Bawah umur

Berdasarkan laporan Banjarmasin Post, pria mempelai berinisial A merupakan kelahiran 11 mei 2005 yang artinya sekarang dia berusia 13 tahun dua bulan.

Sementara itu, wanita mempelainya, I,  lahir pada Agustus 2003, kini usianya 15 tahun.

Usut punya usut, ternyata A baru lulus SD, sedangkan I mengaku duduk di bangkus kelas dua SLTP.

2. Syukuran pernikahan

Melansir dari Banjarmasin Post, syukuran pernikahan A dan I digelar pada Jumat (13/7/2018).

Video akad dan resepsi keduanya pun langsung menyebar di sosial media dan menimbulkan pro kontra.

Pernyataan Susi Pudjiastuti Terkait Jadi Cawapres Jokowi

Kebakaran Hebat Landa Pasar Induk Gedebage, Ini Jumlah Alat yang Dibutuhkan untuk Memadamkannya

3. Diperiksa di Polsek Binuang

Sehari setelah syukuran pernikahan, A dan I serta keluarga keduanya terlihat berada di Polsek Binuang.

Selain itu, hadir pula kepala desa, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Binuang, dan anggota pusat pelayanan terpadu perlindunhan perempuan dan anak (P2TP2A) Tapin.

Pertemuan itu berlangsung tertutup.

4. Dinyatakan Tidak Sah

Berdasarkan hasil pertemuan di Polsek Binuang, pernikahan A dan I dinyatakan tidak sah, baik secara agama maupun negara karena ada syarat-syarat yang belum terpenuhi.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Binuang, Ahmad akhirnya menyatakan pernikahan kedua bocah itu tidak sah setelah berkonsultasi beberapa kali lewat telepon dengan atasannya.

"Keluarga mempelai silakan buka sidang di Pengadilan Agama, kalau mungkin bisa dapat pengecualian pernikahan dini tersebut," ucap Ahmad.

Dicecar Feni Rose, Nikita Mirzani Menangis Bilang Cobaan Beratnya Kali Ini Lebih Wow

Prihatin Banyak Sampah di Cirebon, Pria Ini Ciptakan Alat Pembakar Sampah Sederhana

5. Ibu Mempelai akan Tempuh Jalur Pengadilan Agama

S, ibu dari mempelai pria pernikahan dini itu mengatakan akan menempuh jalur Pengadilan Agama untuk mendapatkan status pernikahan dini yang diakui secara sah.

"Saya akan menempuh jalur Pengadilan Agama yang didampingi dari tim perlindungan anak dari pemda Tapin, supaya jelas statusnya," jelas S kepada BPost online, Sabtu (14/7/2018) sore.

6. Nasib Kedua Mempelai

Setelah pernikahan A dan I dinyatakan tidak sah, S menjelaskan bahwa kedua bocah itu sekarang dipisahkan.

"Laki-lakinya ikut dengan neneknya sedangkan perempuannya ikut dengan saya yang tinggal Kabupaten Banjar," jelas Sainah.

Waspada Seorang Teroris Masih Gentayangan, Setelah Tadi Malam Menyerang Mapolres Indramayu

Pernikahan Dini Rawan Terjadi di Kota Bandung Kawasan Legokan Merah

5 Fakta di Balik Pernikahan Greg Nwokolo dan Kimmy Jayanti, Harga Gaunnya Bikin Tercengang

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved