Butuh Tiga Tahun Mengembalikan Sungai Citarum Seperti Semula

Proses kimia itu juga harus dibarengi dengan proses biologi untuk menetralisir limbah cair yang sudah mencemari Sungai Citarum.

Penulis: Ragil Wisnu Saputra | Editor: Yudha Maulana
Tribun Jabar/Ragil Wisnu Saputra
Deputi IV Bidang SDM, IPTEK, dan Kebudayaan Maritim, Safri Burhanudin didampingi Komandan Satgas Sektor VII, Kolonel Kaveleri Purwadi tengah menjelaskan proses IPAL yang baik kepada sejumlah karyawan PT MCAB di lokasi IPAL MCAB, Jalan Cisirung, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Sabtu (14/7/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ragil Wisnu Saputra

TRIBUNJABAR.ID, DAYEUHKOLOT - Deputi IV Bidang Koordinasi SDM, IPTEK, dan Kebudayaan Maritim, Safri Burhanudin mengatakan proses kimia mengembalikan Sungai Citarum seperti semula dibutuhkan waktu setidaknya tiga tahun.

Proses kimia itu juga harus dibarengi dengan proses biologi untuk menetralisir limbah cair yang sudah mencemari Sungai Citarum.

"Air limbah bisa dinetralisir dengan menggunakan tanaman tertentu. Maka kami minta perguruan tinggi ikut turun dan masuk melakukan penelitian. Mana tanaman yang bisa menetralisir limbah cair itu," kata Safri usai meninjau IPAL milik PT Idaman Era Mandiri dan Pengolahan IPAL Terpadu milik PT Mitra Citarum Air Biru (MCAB) di Cisirung, Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Sabtu (14/7/2018).

Saat pemulihan, ujar Safri, harus ada pencegahan pembunangan limbah dari pabrik-pabrik. Sebab, limbah yang sudah terlanjur mencemari Sungai Citarum perlu di treatment terlebih dahulu. Sehingga saat pemulihan, limbah baru tidak bercampur dengan limbah yang sudah ada.

Menurut Safri, pencemaran limbah cair di Sungai Citarum sudah dikategorikan sangat parah. Kondisi Sungai Citarum yang saat ini mengandung bahan, berbahaya, dan beracun (B3) perlu mendapat perhatian dan pengawasan ekstra ketat.

"Kenapa Sungai Citarum begini? Jawaban sederhana sekali. Pengolahan limbah cairnya buruk, sangat buruk sekali. Kondisi Sungai Citarum ini parah dibandingkan sungai yang lainnya," kata dia.

Safri mengatakan, aturan mengenai limbah cair sudah cukup jelas di kememterian lingkungan hidup. Bahkan sanksi-sanksi bagi pelaku pelanggar aturan itu juga sudah cukup jelas. Kendati demikian, jika ada pabrik-pabrik yang berdalih membuang limbah kotor dengan merujuk aturan lingkungan hidup, maka perlu ada kajian kembali.

"Apalagi yang mereka rujuk adalah SK Gubernur. Ini harus dikaji dan dilihat kembali. Yang melihat harus yang independen. Jangan orang-orang mereka lagi. Biar netral," ucap dia seraya akan meminta juga penjelasan kepada pemerintah daerah yang telah mengeluarkan izin pembuatan IPAL milik pabrik dan mengaudit pabrik-pabrik yang memiliku izin IPAL.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved