Ternyata Ini Motif Seorang Kakek di Cirebon Tebas Leher Tarsewi, dari Rumah Sudah Asah Parang
Sesampainya di rumah korban, ia melihat korban tengah tertidur bersama rekannya.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - KM (63) mengungkapkan alasannya nekat menebas leher Tarsewi (56) warga Desa Bakung Lor, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon, pada Senin (9/7/2018).
Pelaku yang sudah kakek-kakek ini merupakan warga Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon, itu mengaku kesal karena tak diakui telah membeli tanah milik korban.
"Sudah beli tanahnya tapi suratnya enggak dikasih," kata KM saat gelar perkara di Mapolres Cirebon, Jl R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (10/9/2018).
• Pengacara Sekaligus Adik Blak-blakan Mengenai Kapan Ahok Bebas: Tergantung Dapat Remisi atau Enggak
Ia merasa korban tak mengakuinya yang telah membeli tanah itu.
Hal itu membuat KM merasa dendam terhadap korban.
Saat kejadian, KM mengaku sudah berniat membacok korban.
Bocah Bangun dari Peti Mati dan Minta Minum, Pelayat Menjerit Ketakutan https://t.co/AwUaKQyjgH via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) July 11, 2018
Ia juga sudah menyiapkan parang dan mengasahnya terlebih dahulu.
Selanjutnya ia mendatangi rumah korban dengan mengendarai sepeda.
Sesampainya di rumah korban, ia melihat korban tengah tertidur bersama rekannya.
Tanpa basa-basi, pelaku langsung mengayunkan parangnya ke leher bagian kanan korban.
"Setelah membacok itu saya langsung pergi," ujar KM di hadapan petugas.
Saat itu, korban diketahui berteriak minta tolong sambil berlari ke luar rumahnya.
Nahas, luka bacokan yang dialaminya tergolong cukup serius.
Pawang Sebut Rizki Akan Bangun Kalau Ditidurkan Bareng Ular King Cobra-nya Selama 7 Hari https://t.co/WplMlGjl9G via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) July 11, 2018
Korban pun tersungkur bersimbah darah di lorong kecil antara rumahnya dan rumah anaknya.
Usai melakukan aksinya, pelaku mendatangi rumah adiknya dan mengaku telah membacok korban.
Beberapa jam kemudian, pelaku diantar adik dan mandor desa menyerahkan diri ke Polsek Klangenan.
Wakapolres Cirebon, Kompol Jarot Sungkowo, mengatakan pelaku dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto 351 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana.
"Ancaman maksimalnya hukuman penjara seumur hidup," kata Jarot Sungkowo.